Rotasi.co.id – Kompol Kosmas K Gae menyampaikan permintaan maaf sekaligus ungkapan duka cita mendalam kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kosmas menegaskan tidak pernah memiliki niat mencelakakan korban hingga meninggal dunia.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya. Saya menyampaikan dukacita mendalam kepada almarhum Affan Kurniawan dan keluarga besarnya,” kata Kosmas seusai menjalani sidang pemecatan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video peristiwa itu viral di media sosial beberapa jam usai kejadian.
Ia menambahkan, dirinya sama sekali tidak menyangka tragedi itu akan berakhir fatal.
“Setelah kejadian, video viral itu baru kami ketahui beberapa jam kemudian. Dari situlah saya sadar korban meninggal dunia. Kesempatan ini juga saya gunakan untuk memohon maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ujarnya.
Pemecatan dari Polri
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Kosmas resmi diberhentikan dari kedinasan buntut insiden yang merenggut nyawa Affan. Ketua sidang menyatakan perbuatan Kosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas ketua sidang kode etik.
Kosmas sendiri mengatakan akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan terkait hasil sidang.
“Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan berbicara dengan keluarga besar,” imbuhnya.
Tujuh Anggota Brimob Terlibat
Selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lain yang juga berada di dalam rantis saat kejadian. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik.
Kategori berat:
- Bripka Rohmat (sopir rantis)
- Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah sopir)
Kategori sedang:
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danang
- Briptu Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9/2025), sementara sidang untuk pelanggaran kategori sedang digelar setelahnya. (*)














