ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home Hukum

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompol Kosmas Resmi Dipecat dari Polri

Rotasi by Rotasi
September 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompol Kosmas Resmi Dipecat dari Polri

Rotasi.co.id – Kompol Kosmas K Gae menyampaikan permintaan maaf sekaligus ungkapan duka cita mendalam kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Kosmas menegaskan tidak pernah memiliki niat mencelakakan korban hingga meninggal dunia.

“Dengan kejadian atau peristiwa ini sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya. Saya menyampaikan dukacita mendalam kepada almarhum Affan Kurniawan dan keluarga besarnya,” kata Kosmas seusai menjalani sidang pemecatan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video peristiwa itu viral di media sosial beberapa jam usai kejadian.

Ia menambahkan, dirinya sama sekali tidak menyangka tragedi itu akan berakhir fatal.

“Setelah kejadian, video viral itu baru kami ketahui beberapa jam kemudian. Dari situlah saya sadar korban meninggal dunia. Kesempatan ini juga saya gunakan untuk memohon maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ujarnya.

Pemecatan dari Polri

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Kosmas resmi diberhentikan dari kedinasan buntut insiden yang merenggut nyawa Affan. Ketua sidang menyatakan perbuatan Kosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas ketua sidang kode etik.

RELATED POSTS

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede

Kosmas sendiri mengatakan akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan terkait hasil sidang.

“Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan berbicara dengan keluarga besar,” imbuhnya.

Tujuh Anggota Brimob Terlibat

Selain Kosmas, terdapat enam anggota Brimob lain yang juga berada di dalam rantis saat kejadian. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik.

Kategori berat:

  1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
  2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah sopir)

Kategori sedang:

  1. Aipda M. Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Briptu Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9/2025), sementara sidang untuk pelanggaran kategori sedang digelar setelahnya. (*)

Tags: Affan Kurniawan tewasintimidasi aparatkasus ojol dilindas rantis BrimobKompol Kosmas K Gaepelanggaran etik Brimobpemecatan anggota Polripermintaan maaf polisisidang kode etik Polrisolidaritas ojoltragedi Pejompongan
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi
Hukum

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

April 10, 2026
Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung
Hukum

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

April 5, 2026
Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede
Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede

March 2, 2026
Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi
Hukum

Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi

March 2, 2026
Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak
Hukum

Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak

February 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Bekasi Selatan
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Bekasi Selatan

February 2, 2026
Next Post
Angga Karidwansyah Cerita ke Wali Kota Bekasi Soal Siksaan dan Penipuan Modus TPPO di Kamboja

Angga Karidwansyah Cerita ke Wali Kota Bekasi Soal Siksaan dan Penipuan Modus TPPO di Kamboja

Restorative Justice Didorong KPAD Bekasi untuk 10 Anak dalam Kasus Kericuhan

Restorative Justice Didorong KPAD Bekasi untuk 10 Anak dalam Kasus Kericuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

April 19, 2026
Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

April 17, 2026
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan Guna Percepat Layanan

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan Guna Percepat Layanan

April 16, 2026
Kementerian ATR/BPN Catat 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar Melalui PTSL Hingga April 2026

Kementerian ATR/BPN Catat 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar Melalui PTSL Hingga April 2026

April 15, 2026
Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

April 14, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.