Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit sekaligus meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf produktif, penguatan ekonomi kerakyatan, serta perluasan akses pemberdayaan berbasis Reforma Agraria.
Peresmian dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan manfaat nyata Reforma Agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penataan akses ekonomi.
“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita Reforma Agraria untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Jumat (5/6/2026).
Kampung Reforma Agraria Clumprit dikembangkan melalui pemanfaatan 173 bidang tanah wakaf produktif yang tersebar di wilayah Kota Pekalongan. Kawasan tersebut dirancang sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat yang menggabungkan konsep Reforma Agraria dengan pengelolaan wakaf produktif.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat memperoleh dukungan dalam berbagai sektor, mulai dari penguatan usaha pertanian, kemudahan akses permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga perluasan akses pemasaran hasil produksi. Program ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Menurut Andi Tenri Abeng, keberhasilan pengembangan Kampung RA Clumprit menunjukkan bahwa tanah yang sebelumnya kurang produktif dapat diubah menjadi aset ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat apabila dikelola secara tepat melalui penataan aset dan penataan akses.
“Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memperluas implementasi Reforma Agraria sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Andi Tenri Abeng juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa Kampung RA Clumprit yang berlokasi di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai persoalan lingkungan, khususnya banjir rob dan kondisi permukiman kumuh.
Program tersebut tidak hanya berorientasi pada perbaikan tata ruang kawasan, tetapi juga menjadi strategi untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Lebih jauh, pengembangan Kampung RA Clumprit juga menjadi bagian dari persiapan Kota Pekalongan menuju predikat Kota Wakaf Produktif pada tahun 2027. Melalui penguatan pengelolaan tanah wakaf, pemerintah berharap aset keagamaan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan. Penyerahan sertipikat dilakukan sebagai upaya mempercepat legalisasi aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Sertipikasi tanah wakaf dinilai memiliki peran penting dalam melindungi aset umat dari potensi sengketa serta memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Sebagai simbol keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat, kegiatan ditutup dengan penanaman padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan lainnya. Penanaman tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan, memperbaiki kualitas lingkungan, serta meningkatkan produktivitas lahan di kawasan pesisir yang terdampak rob.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir, Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan.
Melalui Kampung Reforma Agraria Clumprit, Kementerian ATR/BPN berharap model pemberdayaan berbasis Reforma Agraria dan wakaf produktif dapat direplikasi di berbagai daerah sebagai solusi pembangunan yang mampu mengintegrasikan kepastian hukum, penguatan ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan secara bersamaan. (*)














