Rotasi.co.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap anak di bawah umur hingga tewas di Maluku.
Langkah tegas ini diambil untuk menjamin keadilan bagi keluarga korban serta memberikan hukuman setimpal bagi pelaku yang telah menodai muruah institusi kepolisian.
Kapolri menyatakan rasa duka cita mendalam sekaligus kemarahan atas insiden yang terjadi di wilayah Kota Tual tersebut.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan fungsi utama Korps Brimob sebagai pelindung masyarakat.
“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi,” tegas Kapolri dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (23/02/2026).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk mempercepat proses pemberkasan perkara pidana agar kepastian hukum segera terwujud.
“Kami telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara,” ujar Irjen Pol. Dadang Hartanto.
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (19/02/2026) dini hari saat patroli cipta kondisi di Desa Fiditan, Kota Tual. Tersangka Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah korban, AT (14), yang sedang melaju dengan sepeda motor hingga mengenai pelipis kanan.
Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Keluarga korban kini telah berada di Ambon untuk mengawal jalannya persidangan etik. Pihak Polri berkomitmen untuk menjalankan proses secara transparan, di mana hasil putusan sidang akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. (*














