Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam rangka memperkuat perlindungan aset umat serta mempercepat program sertipikasi tanah wakaf nasional.
Selain menyerahkan sertipikat, Menteri Nusron memanfaatkan momentum tersebut untuk mengajak para penerima sertipikat menjadi agen perubahan dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna memperluas perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan yang selama ini belum memiliki legalitas yang memadai.
“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.032 sertipikat diserahkan kepada penerima dari tiga provinsi. Rinciannya terdiri atas 251 sertipikat untuk aset keagamaan di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, serta 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sementara tiga lainnya berupa SHM untuk badan hukum keagamaan.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari program nasional percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus dijalankan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dan pondok pesantren di seluruh Indonesia.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100 persen selesai tanah wakaf ini,” kata Menteri Nusron.
Di hadapan ribuan peserta ICOP 2026, Menteri Nusron juga menjelaskan posisi tanah wakaf dalam sistem pertanahan nasional. Ia menyebut tanah wakaf merupakan salah satu jenis tanah yang diakui secara hukum dan memiliki kedudukan penting dalam pembangunan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Menurutnya, dalam sistem pertanahan Indonesia terdapat lima jenis tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yakni tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, dan tanah wakaf. Keberadaan tanah wakaf sebagai aset umat harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 juta bidang telah memiliki sertipikat. Sementara untuk tanah wakaf, tercatat sebanyak 522.026 bidang di seluruh Indonesia, namun baru 306.189 bidang yang telah tersertipikasi.
Artinya, tingkat sertipikasi tanah wakaf secara nasional masih berada pada kisaran 58,65 persen. Kondisi ini menunjukkan masih terdapat ratusan ribu bidang tanah wakaf yang memerlukan percepatan legalisasi guna menghindari potensi sengketa, konflik kepemilikan, maupun penyalahgunaan aset di masa mendatang.
Meski demikian, pemerintah mencatat kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2016, jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikasi meningkat tajam. Jika pada 2016 jumlah bidang tanah wakaf bersertipikat tercatat sebanyak 100.144 bidang, maka saat ini telah bertambah sekitar 206.045 bidang atau meningkat lebih dari 200 persen.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat, para wakif, dan nazir dalam mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah. Pemerintah menilai tren positif tersebut perlu terus diperkuat agar target penyelesaian sertipikasi tanah wakaf nasional dapat tercapai sesuai rencana.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Menteri Nusron.
Lebih lanjut, sertipikat tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan dan peruntukan tanah, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan aset keagamaan dari potensi sengketa antar-ahli waris, klaim pihak lain, maupun perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, dan pesantren, Kementerian ATR/BPN optimistis target percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat tercapai. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan aset umat agar tetap produktif dan memberikan manfaat sosial, pendidikan, serta keagamaan bagi masyarakat luas.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, serta jajaran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. (*)













