Rotasi.co.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya dapat dicegah lebih awal apabila pemerintah dan pemangku kebijakan memberikan ruang yang lebih besar terhadap berbagai masukan serta kritik yang disampaikan masyarakat.
“Ya dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu, sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” kata Hasto Kristiyanto dikutip, Minggu (7/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Hasto, berbagai kritik dan kekhawatiran publik terhadap pelaksanaan program pemerintah sejatinya harus dijadikan bahan evaluasi sejak dini.
“Dengan mekanisme pengawasan yang terbuka dan responsif terhadap masukan masyarakat, potensi penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” ungkapnya.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya program strategis nasional merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, suara-suara kritis yang muncul di ruang publik seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai instrumen kontrol sosial yang dapat membantu pemerintah meningkatkan kualitas tata kelola program.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan korupsi yang terjadi dalam program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Menurutnya, program yang menyangkut kepentingan rakyat harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa PDI Perjuangan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Ia menilai proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang kuat agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi publik.
Hasto juga mengungkapkan bahwa partainya telah mengambil langkah internal sejak awal ketika muncul indikasi adanya persoalan dalam pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen partai untuk menjaga integritas kader dan mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” tegasnya.
Menurut Hasto, program-program sosial yang didanai negara harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi maupun politik. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak-anak sekolah dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap pelaksanaan program pemerintah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Selain pengawasan internal pemerintah, partisipasi masyarakat dan lembaga independen dinilai memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, berbagai pihak berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan sehingga mampu mengungkap fakta secara menyeluruh serta menjadi momentum perbaikan tata kelola program-program strategis nasional di masa mendatang. (*)












