Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf sebagai langkah strategis dalam mengamankan aset umat dan mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset publik yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi sehingga keberadaannya harus dijaga melalui kepastian hukum. Menurutnya, sertipikasi menjadi instrumen penting untuk memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti legal yang memberikan pengakuan dan perlindungan negara terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan risiko konflik kepemilikan maupun penyalahgunaan aset di kemudian hari.
“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat perlindungan aset umat, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat pada kegiatan tersebut. Jumlah itu terdiri atas 251 sertipikat untuk wilayah Banten, 687 sertipikat untuk Jawa Barat, dan 94 sertipikat untuk DKI Jakarta.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga sertipikat lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diberikan kepada badan hukum keagamaan. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari program nasional percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus didorong pemerintah guna memperkuat kepastian hukum aset-aset keagamaan.
Menteri Nusron menilai masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat sehingga rentan menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih hak atas tanah, hingga konflik pemanfaatan lahan. Karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, pondok pesantren, masjid, yayasan, dan lembaga keagamaan lainnya untuk segera mengurus sertipikasi tanah yang dikelolanya.
Selain itu, ia mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalisasi aset wakaf melalui sertipikat tanah. Menurutnya, tren tersebut menunjukkan tumbuhnya pemahaman bahwa aset keagamaan perlu dijaga dan diwariskan secara aman kepada generasi mendatang.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Universitas Darunnajah, Hadiyanto Arief, menilai wakaf memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum yang diperoleh melalui sertipikat tanah akan memperkuat pengelolaan aset pendidikan sekaligus menjamin keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.
“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” tutur Hadiyanto Arief.
ICOP 2026 yang memasuki penyelenggaraan tahun keempat mengangkat tema wakaf sebagai instrumen pembangunan umat. Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan aset keagamaan yang profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Forum ini juga menjadi wadah edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah wakaf dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan, sosial, dan keagamaan. Dengan meningkatnya jumlah tanah wakaf yang tersertipikasi, pemerintah berharap aset-aset umat dapat terlindungi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Presiden Darunnajah, Sofwan Manaf, Rektor Universitas Darunnajah, Much Hasan Darojat, perwakilan Kementerian Agama, mahasiswa, serta ribuan penerima sertipikat wakaf dari berbagai daerah.
Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam acara tersebut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, serta Jawa Barat. (*)












