Rotasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan tiga instansi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi maksimal terhadap oknum tenaga kependidikan sebuah SMP Negeri yang diduga melakukan tindak asusila terhadap siswanya.
Langkah tegas ini diambil melalui koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Dinas Pendidikan guna menjaga marwah institusi pendidikan dari perilaku yang merusak moral anak bangsa.
Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan di Kota Patriot ini bermula dari laporan mengenai oknum guru yang diduga mengirimkan konten video pornografi kepada anak didiknya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pengkhianatan terhadap adab dan kepercayaan publik yang tidak dapat ditoleransi.
“Hari ini tentu ada sesuatu yang mencoreng adab, istiadat, dan sopan santun dunia pendidikan kita. Saya minta BKPSDM, Inspektorat, dan Disdik untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena itu sangat mengganggu,” tegas Tri Adhianto dalam keterangannya di Bekasi, Senin (02/03/2026).
Tri Adhianto menyatakan kemarahan mendalam karena sekolah seharusnya menjadi benteng pembangunan moral, bukan tempat bagi oknum predator untuk melancarkan aksi tidak senonoh.
Ia juga menekankan bahwa proses penjatuhan sanksi harus dilakukan secara cepat dan prosedural untuk memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku maupun oknum lain.
“Saya marah betul. Saya garis bawahi, lakukan tindakan seberat-beratnya. Dunia pendidikan adalah tempat membangun moral, jangan dicederai dengan hal-hal yang tidak baik,” tutur Tri dengan nada kecewa.
Pemerintah Kota Bekasi kini menjadikan kasus ini sebagai alarm darurat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Hingga saat ini, oknum tenaga kependidikan tersebut dikabarkan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Pihak sekolah sendiri masih belum memberikan konfirmasi resmi, namun Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal demi menjamin keamanan siswa di sekolah. (*)














