Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemanggilan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, hingga saat ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
“Kami juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, termasuk yang terkait dengan PBNU. Hal ini bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan sebagai kewajiban KPK dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
“Pengumuman itu dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025,” paparnya.
Selain itu, KPK juga telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara.
Hasil penghitungan awal BPK per 11 Agustus 2025 menunjukkan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas,” tegasnya.
Budi menegaskan langkah KPK, termasuk opsi pemanggilan terhadap tokoh besar seperti Ketum PBNU, semata-mata untuk kepentingan penyidikan.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat,” tuturnya.
Menurut Budi, kasus kuota haji ini menyangkut kepentingan umat Islam secara luas sehingga penanganannya harus hati-hati, transparan, dan berbasis bukti.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada penyitaan aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mencegah kerugian negara lebih besar,” tegasnya.
Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Menurut Pansus, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen.
“Pembagian kuota tambahan tersebut jelas tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi serta keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap anggota Pansus dalam rapat sebelumnya. (*)














