Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengarahkan transformasi organisasi dan layanan pertanahan agar memberikan kemudahan serta kepastian kepada masyarakat. Arah tersebut menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan, terutama pada layanan Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.
Menteri Nusron menyampaikan arah transformasi tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (4/9/2026).
“Jadi ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Menteri Nusron.
Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron mengumpulkan para Kepala Kantah, khususnya dari wilayah Pulau Jawa dan sejumlah daerah besar di luar Jawa. Pertemuan tersebut bertujuan memastikan transformasi organisasi dan pelayanan dapat mulai diterapkan secara efektif pada 2026.
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” tutur Menteri Nusron.
Pada tahap awal, transformasi layanan pertanahan difokuskan pada dua layanan utama, yaitu Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal. Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap Kantah yang telah lebih dahulu menerapkan transformasi organisasi dan layanan sebagai bahan untuk mengukur efektivitas pelaksanaannya.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegas Menteri Nusron.
Evaluasi tersebut juga mencakup 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari. Para Kepala Kantah menyampaikan pengalaman, masukan, serta berbagai kendala yang ditemukan selama pelaksanaan transformasi layanan sebagai bahan perbaikan implementasi di lapangan.
Menteri Nusron menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap hambatan pelayanan dapat diidentifikasi dan diselesaikan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah kepastian waktu penyelesaian permohonan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas ketika mengajukan layanan pertanahan.
“Karena pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan MR), langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ungkapnya.
Perluasan transformasi organisasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menambah jumlah Kantah yang menerapkan struktur organisasi berbasis kewilayahan. Kebijakan tersebut ditujukan agar perubahan organisasi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
“Kemudian kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” lanjut Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga menargetkan perluasan layanan Peralihan Hak dengan jumlah Kantah yang minimal sama dengan target transformasi organisasi. Perluasan tersebut diharapkan membuat manfaat transformasi layanan dapat dirasakan oleh masyarakat di lebih banyak daerah.
Menteri Nusron meminta seluruh Kakanwil dan Kepala Kantah yang menjadi bagian dari target transformasi untuk mempersiapkan pelaksanaan perubahan tersebut secara menyeluruh. Persiapan diperlukan agar transformasi organisasi tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, jelas, dan memberikan kepastian.
“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkas Menteri Nusron.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan transformasi organisasi serta layanan pertanahan. Monitoring tersebut dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala dan MR) Einstein Al Makarima.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Kehadiran jajaran tersebut memperkuat koordinasi internal dalam memastikan transformasi organisasi dan layanan pertanahan berjalan sesuai arah kebijakan kementerian.
Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya diarahkan untuk memberikan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana, jelas, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat. Dengan perluasan secara bertahap, perubahan organisasi dan layanan diharapkan dapat menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan secara nasional. (*)












