Rotasi.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (2/9/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum atas aset daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, turut dihadiri Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut memperkuat koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam pengamanan aset melalui sertipikasi tanah.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.
Sebagian sertipikat yang diserahkan mencakup dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas total 11.396 meter persegi. Selain itu, sebanyak 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan luas keseluruhan 998.343 meter persegi juga menjadi bagian dari sertipikasi yang diserahkan dalam kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” tutur Wamen Ossy.
Sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah juga menghasilkan sertipikasi sejumlah aset BUMD. Dalam kesempatan tersebut, sertipikat diserahkan untuk satu bidang atas nama Bank Kalsel dengan luas 1.498 meter persegi serta satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda dengan luas 11.172 meter persegi.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.
Selain sertipikasi aset pemerintah daerah dan BUMD, capaian pendaftaran tanah di Kalimantan Selatan juga menjadi bagian dari evaluasi dalam pertemuan tersebut. Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang, sedangkan sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” imbau Rifqinizamy kepada pemerintah daerah.
Dorongan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengamanan aset daerah melalui pengelolaan yang tertib dan terinventarisasi. Pemerintah daerah, khususnya para bupati dan wali kota, diminta memastikan seluruh aset yang telah tercatat dapat dipetakan berdasarkan status sertipikasinya sehingga aset yang belum memiliki sertipikat dapat segera diproses melalui Kantor Pertanahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset milik pemerintah daerah. Inventarisasi secara menyeluruh juga dapat membantu pemerintah mengetahui aset yang telah bersertipikat dan aset yang masih membutuhkan proses legalisasi.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendukung pelaksanaan program pemerintah, termasuk agenda legalisasi aset. Dukungan tersebut diarahkan agar pengamanan aset daerah berjalan sejalan dengan kebijakan pemerintah dan memberikan manfaat bagi tata kelola pemerintahan.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Deni Santo, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Sesditjen PTPP) Asep Heri, Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Sesditjen PSKP) Sumarto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Budi Kristiyana beserta jajaran.
Pertemuan tersebut juga diikuti Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona. Keterlibatan lintas lembaga diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam percepatan sertipikasi dan pengamanan aset pemerintah di Kalimantan Selatan.














