Rotasi.co.id – Perkembangan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta kembali menjadi sorotan publik. Setelah JAS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi yang disebut ikut menerima aliran dana.
“Semua harus diungkap. Ada pejabat Disdagperin yang juga menerima kucuran dana tersebut seperti Kepala dinas, sekretaris dinas. Belum lagi pejabat lain yang juga menerima bagian dari uang tersebut,” kata Bambang di kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/6/2027).
Menurut Bambang, berdasarkan keterangan yang dimiliki pihaknya, dana sebesar Rp80 juta tersebut tidak seluruhnya dinikmati oleh JAS. Ia mengklaim sebagian dana telah mengalir kepada sejumlah pejabat dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum di kawasan Pasar Bantargebang.
“Saya ulangi, uang Rp80 juta itu diminta kepala dinas Rp5 juta, sekretaris dinas Rp15 juta, kemudian kepala pasar Rp10 juta. Sisanya sekitar Rp60 juta digunakan untuk membangun TPS, memperbaiki WC, dan membangun jalan yang sebelumnya becek,” ungkapnya.
Kuasa hukum JAS juga menilai proses penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak hanya memproses kliennya, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Saya meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kalau memang ingin menegakkan hukum secara adil, maka kepala dinas, sekretaris dinas, dan pihak-pihak yang menerima aliran dana juga harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang.
Selain menyampaikan dugaan adanya aliran dana, Bambang mengaku pihaknya memiliki sejumlah bukti yang akan digunakan dalam proses pembelaan terhadap kliennya. Bukti tersebut, menurut dia, berupa percakapan elektronik maupun dokumen transaksi keuangan yang diklaim berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ada buktinya. Ada chat dan ada bukti transfer ke pejabat tersebut atas kasus MCK yang nanti akan kami sampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan dana yang dipersoalkan tersebut, menurut versinya, telah digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas yang dinilai bermanfaat bagi lingkungan pasar.
Ia juga menyebut kerugian negara yang dipersoalkan telah dikembalikan, sehingga hal tersebut diharapkan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum.
“Uang itu sudah dikembalikan. Sebagian digunakan untuk pembangunan TPS, memperbaiki WC, dan membangun jalan. Itu menurut kami merupakan inisiatif yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bahkan, ia menyatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun berharap aparat penegak hukum menerapkan prinsip keadilan dengan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih.
“Saya mendukung penuh pemberantasan korupsi. Tetapi penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada pihak tertentu, sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah menyebut penyidikan kasus dugaan pungli pengadaan dan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang masih terus berjalan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait adanya pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana maupun memiliki peran dalam perkara ini, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ryan. (*)














