ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home Hukum

Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

Rotasi by Rotasi
June 24, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

Rotasi.co.id – Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dipersoalkan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahapan baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur secara resmi melimpahkan berkas perkara atas nama Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6) pukul 14.45 WIB untuk selanjutnya diperiksa dalam proses persidangan.

“Hari ini tanggal 23 Juni 2026 jam 14.45 WIB kami telah melimpahkan berkas perkara atas nama DR KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma ke PN Jakarta Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah kedua terdakwa tidak menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahapan persidangan yang akan ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026,” ujar Topik Gunawan.

Kejaksaan menjelaskan bahwa dasar pelimpahan perkara merujuk pada keputusan Mahkamah Agung yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa. Penunjukan tersebut menjadi landasan hukum bagi kelanjutan proses peradilan kedua terdakwa.

“Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pengadilan saat ini masih melakukan tahapan administrasi sebelum menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

“Iya benar. Sudah dilimpahkan ke PN Jaktim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel.

Meski berkas perkara telah diterima, pengadilan belum mengumumkan susunan majelis hakim maupun jadwal sidang perdana. Informasi terkait agenda persidangan disebut masih dalam proses penetapan dan akan diumumkan setelah seluruh administrasi perkara rampung.

RELATED POSTS

WNA Portugal Diamankan, Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Ngurah Rai

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

“Untuk majelis hakim dan tanggal sidang, besok di jam kerja di-update ya, agar maklum,” kata Immanuel.

Berdasarkan data penanganan perkara, Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari delapan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima.

“Kedelapan tersangka telah menjalani proses hukum sesuai tahapan yang ditentukan dalam sistem peradilan pidana,” demikian keterangan yang berkembang dalam penanganan perkara tersebut.

Selain Roy Suryo dan dr. Tifa, nama-nama lain yang sempat ditetapkan sebagai tersangka antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta Rismon Hasiholan Sianipar. Namun perkembangan penanganan perkara menunjukkan adanya perbedaan jalur penyelesaian yang ditempuh masing-masing pihak.

“Beberapa pihak memilih penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sehingga proses hukumnya tidak berlanjut ke persidangan,” terang sumber penanganan perkara.

Dalam perkembangan selanjutnya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar memperoleh penghentian penyidikan setelah menerima penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifa memilih melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan sehingga perkara keduanya akan diperiksa oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa akan dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Topik Gunawan. (*)

Tags: Berkas perkara dilimpahkandr TifaDugaan berita bohongDugaan Pencemaran Nama BaikKasus hukum ijazah Presiden JokowiKasus ijazah JokowiKejari Jakarta TimurPengadilan Negeri Jakarta TimurPersidangan dr TifaPersidangan Roy SuryoPN Jakarta TimurPolda Metro JayaRestorative JusticeRoy SuryoTifauzia Tyassuma
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

WNA Portugal Diamankan, Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Ngurah Rai
Hukum

WNA Portugal Diamankan, Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Ngurah Rai

June 24, 2026
Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi
Hukum

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

April 10, 2026
Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung
Hukum

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

April 5, 2026
Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede
Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede

March 2, 2026
Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi
Hukum

Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi

March 2, 2026
Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak
Hukum

Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak

February 23, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Bekasi Darurat LGBT, 6000 Orang Terjangkit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Reformasi Jilid 2, Pemerintah Tegaskan Terus Benahi Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

June 24, 2026
WNA Portugal Diamankan, Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Ngurah Rai

WNA Portugal Diamankan, Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Ngurah Rai

June 24, 2026
Tri Adhianto Telusuri Penyebab Ratusan ASN Tak Tercatat Hadir

Tri Adhianto Telusuri Penyebab Ratusan ASN Tak Tercatat Hadir

June 24, 2026
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Fokus Kesejahteraan dan Ekonomi Menuju Kota Global

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Fokus Kesejahteraan dan Ekonomi Menuju Kota Global

June 23, 2026
Harga MinyaKita Tidak Naik dan Tetap Stabil, Kemendag Bakal Blacklist Pengecer Nakal

Harga MinyaKita Tidak Naik dan Tetap Stabil, Kemendag Bakal Blacklist Pengecer Nakal

June 23, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

WNA Portugal Diamankan, Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Ngurah Rai

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.