ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home Hukum

Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

Rotasi by Rotasi
June 24, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

Rotasi.co.id – Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dipersoalkan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahapan baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur secara resmi melimpahkan berkas perkara atas nama Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6) pukul 14.45 WIB untuk selanjutnya diperiksa dalam proses persidangan.

“Hari ini tanggal 23 Juni 2026 jam 14.45 WIB kami telah melimpahkan berkas perkara atas nama DR KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma ke PN Jakarta Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah kedua terdakwa tidak menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahapan persidangan yang akan ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026,” ujar Topik Gunawan.

Kejaksaan menjelaskan bahwa dasar pelimpahan perkara merujuk pada keputusan Mahkamah Agung yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa. Penunjukan tersebut menjadi landasan hukum bagi kelanjutan proses peradilan kedua terdakwa.

“Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pengadilan saat ini masih melakukan tahapan administrasi sebelum menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

“Iya benar. Sudah dilimpahkan ke PN Jaktim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel.

Meski berkas perkara telah diterima, pengadilan belum mengumumkan susunan majelis hakim maupun jadwal sidang perdana. Informasi terkait agenda persidangan disebut masih dalam proses penetapan dan akan diumumkan setelah seluruh administrasi perkara rampung.

RELATED POSTS

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

“Untuk majelis hakim dan tanggal sidang, besok di jam kerja di-update ya, agar maklum,” kata Immanuel.

Berdasarkan data penanganan perkara, Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari delapan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima.

“Kedelapan tersangka telah menjalani proses hukum sesuai tahapan yang ditentukan dalam sistem peradilan pidana,” demikian keterangan yang berkembang dalam penanganan perkara tersebut.

Selain Roy Suryo dan dr. Tifa, nama-nama lain yang sempat ditetapkan sebagai tersangka antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta Rismon Hasiholan Sianipar. Namun perkembangan penanganan perkara menunjukkan adanya perbedaan jalur penyelesaian yang ditempuh masing-masing pihak.

“Beberapa pihak memilih penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sehingga proses hukumnya tidak berlanjut ke persidangan,” terang sumber penanganan perkara.

Dalam perkembangan selanjutnya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar memperoleh penghentian penyidikan setelah menerima penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifa memilih melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan sehingga perkara keduanya akan diperiksa oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa akan dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Topik Gunawan. (*)

Tags: Berkas perkara dilimpahkandr TifaDugaan berita bohongDugaan Pencemaran Nama BaikKasus hukum ijazah Presiden JokowiKasus ijazah JokowiKejari Jakarta TimurPengadilan Negeri Jakarta TimurPersidangan dr TifaPersidangan Roy SuryoPN Jakarta TimurPolda Metro JayaRestorative JusticeRoy SuryoTifauzia Tyassuma
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng
Hukum

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

July 27, 2026
Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

July 17, 2026
Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi
Hukum

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

July 16, 2026
Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas
Hukum

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

July 10, 2026
Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK

June 30, 2026
WNA Portugal Diamankan, Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Ngurah Rai
Hukum

WNA Portugal Diamankan, Bawa 50 Butir Amunisi di Bandara Ngurah Rai

June 24, 2026
Next Post
Fitur Berbagi Sertipikat Sentuh Tanahku Permudah Transaksi Tanah Aman dan Transparan

Fitur Berbagi Sertipikat Sentuh Tanahku Permudah Transaksi Tanah Aman dan Transparan

Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vakum Satu Dekade, LPM Kota Bekasi Siapkan Roadshow Perkuat Kolaborasi di Seluruh Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

August 10, 2026
Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

August 10, 2026
Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

August 10, 2026
Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

August 10, 2026
Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

August 7, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.