Rotasi.co.id – Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dipersoalkan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahapan baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur secara resmi melimpahkan berkas perkara atas nama Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6) pukul 14.45 WIB untuk selanjutnya diperiksa dalam proses persidangan.
“Hari ini tanggal 23 Juni 2026 jam 14.45 WIB kami telah melimpahkan berkas perkara atas nama DR KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma ke PN Jakarta Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah kedua terdakwa tidak menempuh penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahapan persidangan yang akan ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026,” ujar Topik Gunawan.
Kejaksaan menjelaskan bahwa dasar pelimpahan perkara merujuk pada keputusan Mahkamah Agung yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa. Penunjukan tersebut menjadi landasan hukum bagi kelanjutan proses peradilan kedua terdakwa.
“Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Timur membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pengadilan saat ini masih melakukan tahapan administrasi sebelum menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
“Iya benar. Sudah dilimpahkan ke PN Jaktim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel.
Meski berkas perkara telah diterima, pengadilan belum mengumumkan susunan majelis hakim maupun jadwal sidang perdana. Informasi terkait agenda persidangan disebut masih dalam proses penetapan dan akan diumumkan setelah seluruh administrasi perkara rampung.
“Untuk majelis hakim dan tanggal sidang, besok di jam kerja di-update ya, agar maklum,” kata Immanuel.
Berdasarkan data penanganan perkara, Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan bagian dari delapan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima.
“Kedelapan tersangka telah menjalani proses hukum sesuai tahapan yang ditentukan dalam sistem peradilan pidana,” demikian keterangan yang berkembang dalam penanganan perkara tersebut.
Selain Roy Suryo dan dr. Tifa, nama-nama lain yang sempat ditetapkan sebagai tersangka antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta Rismon Hasiholan Sianipar. Namun perkembangan penanganan perkara menunjukkan adanya perbedaan jalur penyelesaian yang ditempuh masing-masing pihak.
“Beberapa pihak memilih penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sehingga proses hukumnya tidak berlanjut ke persidangan,” terang sumber penanganan perkara.
Dalam perkembangan selanjutnya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar memperoleh penghentian penyidikan setelah menerima penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifa memilih melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan sehingga perkara keduanya akan diperiksa oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Perkara Roy Suryo dan dr. Tifa akan dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Topik Gunawan. (*)












