Rotasi.co.id – Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menerima sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M. Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan sertipikat tersebut pada Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertipikat menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan legalitas atas tanah masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung penyediaan hunian yang layak. Pemerintah tidak hanya memperhatikan aspek pembangunan rumah, tetapi juga memastikan status tanah masyarakat memiliki kepastian hukum.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak hanya kemudian bangunan (rumah) layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Wamen Ossy saat ditemui usai menyerahkan sertipikat bagi MBR.
Sebanyak 40 sertipikat diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan tersebut. Sertipikasi bagi MBR itu dilaksanakan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan terkait melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kategori MBR.
Pelaksanaan sertipikasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah terus melakukan pendataan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperluas cakupan penerima program sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” ujar Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi pelaksanaan sertipikasi tanah bagi MBR yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Menurutnya, kepastian status tanah menjadi tahapan penting sebelum program peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat dilanjutkan.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa sertipikasi tanah oleh ATR/BPN akan menjadi dasar bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk melanjutkan pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah. Dengan kepastian status tanah, pemerintah dapat memastikan lokasi yang menjadi sasaran program tidak memiliki persoalan pertanahan.
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandannya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi dulu tanah-tanah ini. Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu, tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” jelas Rifqinizamy Karsayuda.
Program sertipikasi tersebut menempatkan legalitas tanah sebagai salah satu fondasi dalam pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kepastian hukum atas tanah diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada penerima sekaligus mendukung keberlanjutan program peningkatan kualitas rumah.
Pemerintah juga menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kementerian PKP, serta pemerintah daerah diperlukan agar proses sertipikasi dan program perumahan dapat berjalan secara terarah.
“Sertipikasi tanah ini menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum sebelum program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dilanjutkan,” ujar Rifqinizamy.
Usai penyerahan sertipikat, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI meninjau rumah-rumah milik penerima sertipikat MBR. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi hunian masyarakat yang menjadi bagian dari program.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wamen Ossy turut didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Kehadiran jajaran Kementerian ATR/BPN menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan sertipikasi dan koordinasi program perumahan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut juga diikuti Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperkuat koordinasi dalam mendukung program sertipikasi tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat sinergi agar program strategis yang berkaitan dengan legalitas tanah dan penyediaan hunian bagi masyarakat dapat berjalan sesuai tujuan,” kata Wamen Ossy.
Sertipikasi tanah bagi MBR di Kabupaten Banjar menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendukung program perumahan nasional. Melalui legalitas tanah yang jelas, masyarakat penerima diharapkan memperoleh perlindungan hukum dan dapat memiliki hunian yang lebih layak sesuai program pemerintah. (*)














