Rotasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta Kantor UPT Pasar Bantargebang atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan yang telah dimulai sejak 10 April 2026.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan pungutan liar pada MCK Pasar Bantargebang,” kata Ryan, Selasa (30/6/2026).
Penyidik menggeledah dua lokasi utama, yakni Kantor Disdagperin Kota Bekasi dan Kantor UPT Pasar Bantargebang.
Proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB dengan fokus mencari dokumen maupun barang yang berkaitan langsung dengan perkara.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Ryan, penyidik sebelumnya telah memeriksa 21 saksi dan menyita sejumlah dokumen.
“Saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengelola pasar, hingga pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan MCK,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan dokumen yang dicari antara lain surat rekomendasi, mekanisme penerbitan rekomendasi, serta dasar administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Selain mengamankan puluhan dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan administrasi MCK.
“Ada puluhan dokumen yang kami sita. Selain itu ada CPU komputer yang digunakan untuk menginput data di UPT Pasar Bantargebang dan beberapa alat komunikasi yang juga kami amankan,” terangnya.
Ketika ditanya tokoh kuat dan dalam kasus pungli tersebut, Ryan menegaskan penyidik belum dapat menyampaikan identitas maupun jabatan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Menurutnya, seluruh penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Nama, jabatan, maupun inisial belum bisa kami sampaikan karena penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme proses peradilan pidana,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan perkara dugaan pungutan liar pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan pejabat atau aparatur yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan layanan publik.
Namun demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta hukum sebelum mengambil kesimpulan.
“Semua pihak yang memiliki kewenangan di bidang pengelolaan pasar tentu akan kami dalami. Nanti penyidikan yang akan menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” pungkasnya. (*)












