Rotasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pungutan liar (pungli) pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta masih terus berlanjut.
Penyidik kini fokus melengkapi alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut setelah sebelumnya menetapkan JAS sebagai tersangka.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Menurutnya, penyidikan masih berada pada tahap pengembangan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena penyidik masih mendalami berbagai alat bukti guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Sulvia, Kamis (16/7/2026).
Sulvia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum dalam proses penyidikan. Oleh sebab itu, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan arah pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Ini kan masih berkembang, karena ini masih tahap penyidikan. Penetapan tersangka dan penahanan itu hanyalah salah satu tindakan pro justisia. Kami tetap masih mengumpulkan alat bukti lain dan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berkembang. Untuk sementara, itu yang bisa kami lakukan. Selama ada alat bukti yang bisa diajukan dan berkembang, tentu akan kami laksanakan,” ujar Sulvia.
Dalam tahapan penyidikan berikutnya, Kejari Kota Bekasi akan melengkapi sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus menunggu hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon seluler yang telah disita sebagai barang bukti. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara sekaligus memberikan petunjuk mengenai pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman materi penyidikan sebelum menentukan arah pengembangan perkara,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan penyidikan mengarah kepada pejabat lain, termasuk unsur pimpinan di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kejari belum memberikan kesimpulan. Namun, penyidik memastikan setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Selama memang ada alat bukti yang mengarah ke sana, tentu akan kami laksanakan. Insya Allah kami akan profesional dalam penanganan perkara ini karena menyangkut kepentingan masyarakat kecil,” tegas Sulvia.
Kejari Kota Bekasi juga membuka peluang munculnya tersangka baru apabila hasil penyidikan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Mengenai potensi penambahan tersangka, tidak menutup kemungkinan,” pungkas Sulvia. (*)













