Rotasi.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat, Febrie mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan milik pribadinya. Ia juga menegaskan seluruh uang tunai maupun emas batangan yang ditemukan memiliki pemilik dan akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Febrie Adriansyah menyatakan kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung sejak lama dan dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie Adriansyah dikutip.
Terkait temuan uang tunai dan emas batangan di dalam brankas rumah tersebut, Febrie menjelaskan bahwa seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik. Namun, ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud karena hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui prosedur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada Kamis (9/7/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan gabungan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana yang masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan brankas yang berisi uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
“Penyidik menemukan brankas yang berisi uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan dengan total nilai sekitar Rp476 miliar,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pihak yang memiliki barang di dalam brankas.
Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani,” jelasnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga belum mengumumkan identitas pemilik uang maupun emas yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut serta belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.
Oleh karena itu, seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)














