Rotasi.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan agraria di daerah.
Menurut Ossy, GTRA yang dipimpin langsung oleh kepala daerah memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, khususnya yang telah bertahun-tahun menempati kawasan tanpa status legal yang jelas.
“Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Kami melihat adanya success story di Majalengka, di mana Plt. Bupati saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,” kata Ossy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (15/9/2025).
Keberhasilan pelepasan kawasan hutan di Majalengka, lanjut Ossy, berdampak besar bagi masyarakat. Lebih dari 1.600 kepala keluarga memperoleh sertipikat hak atas tanah secara resmi setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status hutan.
Hal ini menjadi bukti bahwa sinergi pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait sangat menentukan dalam percepatan program Reforma Agraria.
“Kami percaya bahwa pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat agar masyarakat di kawasan yang belum tersentuh legalisasi tanah bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tegasnya.
Ossy menjelaskan bahwa secara administratif, pengelolaan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Proses pelepasan kawasan menjadi langkah awal sebelum Kementerian ATR/BPN bisa melakukan legalisasi hak atas tanah.
“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, sinergi dengan kementerian terkait mutlak diperlukan,” jelasnya.
Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid turut memaparkan rencana kerja aksi tahun 2026.
RDP ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
“Komitmen penguatan Reforma Agraria akan terus dikawal, dengan harapan setiap daerah mampu melaksanakan fungsi GTRA secara optimal demi keadilan dan kepastian hukum bagi Masyarakat,” pungkasnya. (*)














