Rotasi.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kasus pesohor Ammar Zoni bukan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan hasil dari razia rutin petugas yang menemukan satu linting ganja.
Pernyataan tersebut disampaikan Mashudi saat diwawancarai di kantornya, Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Ini salah satu yang perlu kami luruskan. Kasus itu bukan peredaran narkoba, tapi hasil penggeledahan rutin yang kami lakukan,” ujar Mashudi.
Mashudi menjelaskan, petugas pemasyarakatan di seluruh Rutan dan Lapas Indonesia melakukan razia rutin dua kali setiap bulan.
Razia dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal di dalam kamar tahanan.
Dalam razia yang dilakukan pada Januari 2025 di Rutan Kelas I Salemba, petugas menemukan satu linting ganja di dalam kamar tahanan yang ditempati tujuh orang, termasuk Ammar Zoni.
“Pada saat penggeledahan, di kamar tersebut ada tujuh tahanan, salah satunya Ammar Zoni. Ditemukanlah satu linting ganja,” tutur Mashudi.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Polsek Cempaka Putih, dan kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut diduga masuk ke Rutan melalui kunjungan pengunjung. Mashudi menyebutkan, dalam kondisi ramai, ada kemungkinan petugas kecolongan saat pemeriksaan barang bawaan.
“Jadi, kemungkinan ganja itu diselundupkan saat jam besuk. Barangkali petugas kita lengah karena banyaknya pengunjung,” jelasnya.
Mashudi menegaskan bahwa petugas yang terbukti lalai, termasuk kepala rutan, akan dikenakan sanksi tegas.
“Pasti akan ada evaluasi. Rencananya, pada 5 November nanti, sebanyak 140 pegawai yang melakukan pelanggaran selama setahun terakhir akan kami didik dan latih di Nusakambangan,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Ammar Zoni, terpidana penyalahgunaan narkoba, menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa Ammar pertama kali ditahan di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke Cipinang pada Juli 2025 setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Setelah kami terima di Cipinang pada Juli 2025, proses pemidanaan berjalan normal,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Namun, akibat penemuan ganja di Rutan Salemba, serta pertimbangan risiko tinggi, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025).
Mashudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pengendalian di seluruh lembaga pemasyarakatan guna mencegah peredaran narkoba serta pelanggaran disiplin di lingkungan tahanan.
Ia menyebutkan bahwa pengawasan berbasis teknologi dan sistem inspeksi berlapis akan diperkuat, termasuk evaluasi rutin terhadap kinerja petugas di lapangan.
“Kami tidak akan mentolerir adanya kelengahan atau penyalahgunaan wewenang di dalam lembaga pemasyarakatan. Semua petugas harus disiplin dan bertanggung jawab,” tegas Mashudi.
Dengan langkah ini, Kemenkumham berkomitmen menjaga integritas sistem pemasyarakatan, memastikan keamanan tahanan, dan menutup celah masuknya barang terlarang ke dalam rutan maupun lapas di seluruh Indonesia. (*)














