Rotasi.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa (21/10/2025), sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Program ini disambut baik oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai “Hadiah Lebaran bagi Warga Jawa Barat.”
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya tentang memberikan keringanan, tetapi juga tentang membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Faisyal dalam keterangannya.
Menurut Faisyal, program pemutihan ini merupakan stimulus ekonomi yang berdampak ganda. Selain membantu masyarakat menghapus tunggakan, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan untuk membersihkan tunggakan pajak mereka dengan biaya yang lebih ringan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas insentif, tetapi juga bagian dari strategi peningkatan efektivitas pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi daerah serta mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan.
“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah daerah. Dengan adanya pemutihan ini, kami optimis dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak sekaligus menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat,” jelas Faisyal.
Program pemutihan PKB 2025 ini juga menjadi bentuk komitmen Pemprov Jabar dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi serta memperkuat sistem administrasi perpajakan yang transparan dan berkeadilan. (ADV)














