Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus investasi rumah kontrakan yang menghebohkan warga Kota Bekasi. Sebanyak 77 orang dilaporkan menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar.
Dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yakni perempuan berinisial K (48) dan Y (54), telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Keduanya diduga melakukan penjualan rumah kontrakan fiktif secara berulang kepada puluhan korban di kawasan RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.
“K ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sedangkan Y ditangkap Kamis (24/7/2025),” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti unit telepon genggam, dua sepeda motor, uang tunai Rp 42,5 juta, buku tabungan BNI atas nama K, 27 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 18 lembar kwitansi pembayaran rumah kontrakan, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah, fotokopi girik Letter C.
Modus Penipuan Berkedok Investasi Properti
Kombes Kusumo mengungkapkan, aksi penipuan ini dilakukan dalam rentang waktu Juni 2023 hingga Juni 2025. K berperan sebagai pemilik dan penjual kontrakan, sementara Y direkrut sebagai tenaga pemasar.
Para calon korban diajak meninjau lokasi rumah kontrakan yang terdiri dari beberapa pintu, kemudian ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 75 juta per unit.
“K menunjukkan dokumen girik sebagai bukti kepemilikan. Setelah transaksi dilakukan, korban diminta bersabar karena rumah masih ada penghuninya,” terang Kusumo.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban tak kunjung menerima haknya. Bahkan, rumah yang diklaim sebagai milik K malah dibongkar oleh seseorang berinisial T, yang belakangan diketahui sebagai kakak dari pelaku utama. Hal inilah yang memicu para korban melapor ke kepolisian.
Data Korban dan Langkah Hukum
Kapolres menambahkan, hingga saat ini, sebanyak 28 korban telah resmi melapor, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp 4,15 miliar, sementara jumlah korban seluruhnya diduga mencapai 77 orang.
Kombes Kusumo menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi rumah kontrakan dengan harga di bawah pasar dan tanpa dokumen resmi. Masyarakat juga diminta untuk melapor jika mengalami kejadian serupa. (*)














