ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home Hukum

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan Rumah Kontrakan yang Rugikan 7,5 Miliar

Rotasi by Rotasi
July 25, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan Rumah Kontrakan yang Rugikan 7,5 Miliar

Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus investasi rumah kontrakan yang menghebohkan warga Kota Bekasi. Sebanyak 77 orang dilaporkan menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar.

Dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yakni perempuan berinisial K (48) dan Y (54), telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Keduanya diduga melakukan penjualan rumah kontrakan fiktif secara berulang kepada puluhan korban di kawasan RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.

“K ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sedangkan Y ditangkap Kamis (24/7/2025),” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti unit telepon genggam, dua sepeda motor, uang tunai Rp 42,5 juta, buku tabungan BNI atas nama K, 27 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 18 lembar kwitansi pembayaran rumah kontrakan, dua lembar surat perjanjian jual beli rumah, fotokopi girik Letter C.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Properti

Kombes Kusumo mengungkapkan, aksi penipuan ini dilakukan dalam rentang waktu Juni 2023 hingga Juni 2025. K berperan sebagai pemilik dan penjual kontrakan, sementara Y direkrut sebagai tenaga pemasar.

Para calon korban diajak meninjau lokasi rumah kontrakan yang terdiri dari beberapa pintu, kemudian ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 75 juta per unit.

RELATED POSTS

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede

“K menunjukkan dokumen girik sebagai bukti kepemilikan. Setelah transaksi dilakukan, korban diminta bersabar karena rumah masih ada penghuninya,” terang Kusumo.

Namun, seiring berjalannya waktu, korban tak kunjung menerima haknya. Bahkan, rumah yang diklaim sebagai milik K malah dibongkar oleh seseorang berinisial T, yang belakangan diketahui sebagai kakak dari pelaku utama. Hal inilah yang memicu para korban melapor ke kepolisian.

Data Korban dan Langkah Hukum

Kapolres menambahkan, hingga saat ini, sebanyak 28 korban telah resmi melapor, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp 4,15 miliar, sementara jumlah korban seluruhnya diduga mencapai 77 orang.

Kombes Kusumo menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi rumah kontrakan dengan harga di bawah pasar dan tanpa dokumen resmi. Masyarakat juga diminta untuk melapor jika mengalami kejadian serupa. (*)

Tags: 5 miliar rumah kontrakanKasus penipuan Rp 7Modus penipuan jual beli rumah kontrakanPenipuan rumah kontrakan Bekasi
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi
Hukum

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

April 10, 2026
Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung
Hukum

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

April 5, 2026
Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede
Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede

March 2, 2026
Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi
Hukum

Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi

March 2, 2026
Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak
Hukum

Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak

February 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Bekasi Selatan
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Bekasi Selatan

February 2, 2026
Next Post
Perumahan Subsidi Banjir, Bupati Bekasi Tegas ke Pengembang Arthera Hill 2

Perumahan Subsidi Banjir, Bupati Bekasi Tegas ke Pengembang Arthera Hill 2

Ketua APPNIA: Gizi Anak Kunci Indonesia Emas, Dimulai Sejak Remaja

Ketua APPNIA: Gizi Anak Kunci Indonesia Emas, Dimulai Sejak Remaja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Hasto Soroti Pentingnya Mendengar Kritik Publik Sejak Dini

Hasto Soroti Pentingnya Mendengar Kritik Publik Sejak Dini

June 8, 2026
ATR/BPN Serahkan 1.032 Sertipikat Wakaf dan SHM Keagamaan

ATR/BPN Serahkan 1.032 Sertipikat Wakaf dan SHM Keagamaan

June 6, 2026
Sertipikasi Tanah Wakaf Dinilai Kunci Lindungi Aset Umat

Sertipikasi Tanah Wakaf Dinilai Kunci Lindungi Aset Umat

June 6, 2026
ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria Clumprit di Pekalongan

ATR/BPN Resmikan Kampung Reforma Agraria Clumprit di Pekalongan

June 5, 2026
DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026

DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026

June 4, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Hasto Soroti Pentingnya Mendengar Kritik Publik Sejak Dini

ATR/BPN Serahkan 1.032 Sertipikat Wakaf dan SHM Keagamaan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.