Rotasi.co.id – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan pembawaan amunisi tanpa dokumen resmi yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal. Terduga berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47) diamankan setelah petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle di dalam tas ransel miliknya saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, di Denpasar, Selasa (23/6).
Kasus tersebut terungkap ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang di Security Check Point Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 23.28 Wita.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengamanan penerbangan internasional guna memastikan tidak ada barang berbahaya yang dibawa penumpang ke dalam pesawat.
“Petugas menemukan benda mencurigakan saat tas ransel milik penumpang yang akan berangkat menuju Abu Dhabi melewati mesin X-Ray,” ujar Artana.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan manual terhadap tas setelah memperoleh persetujuan dari pemiliknya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang tersimpan di dalam sebuah kotak dan dibungkus menggunakan tisu berwarna putih.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber 22 Long Rifle yang disimpan di dalam tas milik penumpang tersebut,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik tas beserta barang bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan bandara. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul serta legalitas amunisi yang ditemukan.
“Barang bukti dan pemilik tas selanjutnya diamankan untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain menyita 50 butir amunisi, penyidik juga mengamankan satu kotak amunisi berwarna hitam dan satu tas ransel hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujar Artana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui bahwa amunisi tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia menyampaikan bahwa dirinya merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan menduga amunisi tersebut tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak.
“Ia mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan menduga amunisi itu tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya,” ungkap Artana.
Meski mengaku tidak mengetahui amunisi tersebut masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan internasional, terduga juga mengakui tidak memiliki dokumen maupun izin resmi dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan amunisi di wilayah hukum Indonesia.
“Yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin atau dokumen resmi terkait kepemilikan maupun pembawaan amunisi tersebut di Indonesia,” jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam perkara tersebut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Konsulat Portugal dan instansi terkait.
“Penyidik masih mendalami asal amunisi, tujuan perjalanan, serta berbagai keterangan yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Artana.
Atas dugaan perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
“Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh unsur peristiwa dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Artana. (*)













