ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rotasi by Rotasi
July 15, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rotasi.co.id – Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah diproses oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Organisasi tersebut menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Ketua Umum PENA 98, Tumpak Sidabutar, mengatakan kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset dibutuhkan sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hukuman pidana penjara saja belum cukup apabila aset hasil tindak pidana masih dapat dikuasai oleh pelaku.

“Undang-Undang Perampasan Aset diperlukan demi memberikan efek jera bagi para koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Tumpak kepada Elshinta, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan terhadap pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pemulihan aset. Pendekatan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“KPK selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada para koruptor, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana,” ungkapnya.

Ia menyebut, keberadaan RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat memperkuat kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dengan mekanisme tersebut, proses pemulihan kerugian negara diyakini dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

“Kami berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil korupsi sehingga pemulihan keuangan negara bisa dilakukan lebih cepat,” papar Tumpak.

RELATED POSTS

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT

Selain memperkuat proses pengembalian aset, PENA 98 memandang pengesahan RUU tersebut juga dapat meningkatkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.

Kolaborasi yang lebih terintegrasi dinilai akan mempercepat proses penindakan sekaligus mengoptimalkan penyelamatan aset negara dari berbagai tindak pidana korupsi.

“Tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tegasnya.

PENA 98 juga berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mendukung pemberantasan korupsi. Organisasi tersebut menilai regulasi baru akan memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. Rancangan regulasi tersebut disusun dalam 8 bab dan 62 pasal sebagai dasar hukum pelaksanaan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Komisi III DPR RI juga telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu dari empat RUU prioritas yang menjadi fokus pembahasan sepanjang tahun 2026,” demikian perkembangan pembahasan yang disampaikan DPR RI.

Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk PENA 98, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pemulihan aset negara, serta meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi demi mendukung pembangunan nasional yang bersih dan berintegritas. (*)

Tags: berita korupsi terbaruDPR RIefek jera koruptorKomisi III DPR RIKPKpemberantasan korupsipemulihan kerugian negaraPENA 98Perampasan AsetRUU Perampasan AsetRUU prioritas 2026Tumpak Sidabutar
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya
News

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

August 7, 2026
Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026
News

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

August 6, 2026
Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT
News

Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT

August 6, 2026
Delegasi Sekolah Rakyat Sampaikan Isu Kekerasan Anak di Forum ASEAN
News

Delegasi Sekolah Rakyat Sampaikan Isu Kekerasan Anak di Forum ASEAN

August 5, 2026
Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan, Libatkan Pemda se-Indonesia
News

Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan, Libatkan Pemda se-Indonesia

August 5, 2026
Perumda Tirta Patriot Siagakan 11 Truk Tangki Air Bersih Selama Musim Kemarau
News

Perumda Tirta Patriot Siagakan 11 Truk Tangki Air Bersih Selama Musim Kemarau

August 5, 2026
Next Post
Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Kejari Kota Bekasi Bongkar Dugaan Pungli MCK, Kabid Pasar Resmi Jadi Tersangka

Nusron Wahid Laporkan Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen

Nusron Wahid Laporkan Realisasi Anggaran ATR/BPN 2025 Capai 95,73 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vakum Satu Dekade, LPM Kota Bekasi Siapkan Roadshow Perkuat Kolaborasi di Seluruh Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

August 7, 2026
Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

August 6, 2026
Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT

Cegah Konflik, Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah di NTT

August 6, 2026
Delegasi Sekolah Rakyat Sampaikan Isu Kekerasan Anak di Forum ASEAN

Delegasi Sekolah Rakyat Sampaikan Isu Kekerasan Anak di Forum ASEAN

August 5, 2026
Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan, Libatkan Pemda se-Indonesia

Menteri Nusron Percepat Layanan Pertanahan, Libatkan Pemda se-Indonesia

August 5, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.