Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus penyebaran kuota haji khusus oleh sejumlah biro perjalanan haji untuk meraup keuntungan lebih besar.
Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan secara adil justru disebar ke biro-biro afiliasi hingga biro yang belum memiliki sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga dapat dijual kembali dengan harga tinggi.
Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kuota itu disebar dengan harapan semakin kecil jumlahnya, semakin banyak peminat. Akhirnya seperti lelang, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Dengan begitu, keuntungan yang lebih besar diperoleh masing-masing biro perjalanan haji,” kata Asep dikutip Jumat (20/9/2025)
Menurut Asep, salah satu cara penyebaran dilakukan dengan menyalurkan kuota haji khusus dari satu biro perjalanan ke biro afiliasinya.
“Travel A bisa punya afiliasi ke travel B atau travel C. Jadi, mereka punya cabang di berbagai tempat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kuota juga kerap dibagikan ke biro perjalanan yang belum mengantongi izin resmi sebagai PIHK.
Asep menegaskan, jika kuota haji khusus tidak disebarkan, maka harga jual paket seharusnya bisa lebih murah karena jumlah kuota lebih besar dibandingkan jumlah peminat.
“Kalau kuotanya 1.000 dan peminatnya hanya 500, tentu harganya turun. Tapi dengan disebar, peminat jadi lebih besar daripada kuota, sehingga harga bisa dinaikkan,” kata Asep.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini mencuat setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler.
“Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan inilah yang menjadi pintu masuk persoalan,” pungkasnya. (*)














