Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian umat terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Kerugian tersebut berupa pergeseran antrean keberangkatan jamaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada tahun itu.
“Bicara soal kerugian umat, dampak paling masif adalah pergeseran waktu tunggu keberangkatan. Ada jamaah yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler, tetapi dialihkan karena adanya kuota khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi, terdapat sekitar 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan ke kuota khusus.
Padahal, dari tambahan kuota sebesar 20 ribu yang diperoleh Indonesia, seharusnya haji reguler mendapat tambahan hingga 18.400 kursi atau 92 persen dari total.
“Artinya ada dampak besar akibat diskresi penggeseran ini. Selain kerugian keuangan negara, kerugian umat juga menjadi fokus dalam penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka.
Hingga kini, sudah ada tiga pihak yang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Yaqut sendiri telah diperiksa KPK pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam. Pemeriksaan ini terkait dugaan pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024.
Tambahan kuota itu sebelumnya diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menilai pengalihan setengah kuota tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. Lembaga antirasuah tersebut juga menemukan adanya ratusan travel haji yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota bersama Kementerian Agama (Kemenag).
“Pembagian kuota ini sedang didalami, termasuk peran travel-travel yang jumlahnya tidak sedikit. Kalau tidak salah, lebih dari seratus travel ikut terlibat,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini, baik dari sisi dugaan kerugian keuangan negara maupun kerugian umat akibat pergeseran antrean jamaah haji reguler. (*)














