Rotasi.co.id – Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemanggilan paksa terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, dalam pemeriksaan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo Hadi mengatakan desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan percepatan penegakan hukum.
Ia menyebut kedua anggota DPR RI tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan resmi KPK, masing-masing pada Kamis, 13 Maret 2025, dan Kamis, 1 Mei 2025, saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
“Dengan kewenangan yang dimiliki, KPK seharusnya dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya. Ketidakhadiran berulang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat proses pemeriksaan kasus korupsi dana triliunan rupiah ini,” kata Agung Wibowo Hadi dalam diskusi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut KPK, terutama jika dibandingkan dengan penanganan perkara terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 lainnya, yakni Satori (ST) dan Heru Gunawan (HG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2025.
Menurut Agung, ST dan HG disangkakan melakukan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK pada periode 2020–2023.
“Ada apa dengan perbedaan penanganan ini? Mengapa ST dan HG dengan cepat dijadikan tersangka, sementara Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah belum juga berlanjut pemeriksaannya setelah dua kali mangkir sejak Mei lalu,” tegas Agung.
Ia menilai, sikap mangkir dari panggilan KPK tersebut mencerminkan rendahnya komitmen moral dan etika publik sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, KPK memiliki kewenangan penuh untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan bebas dari intervensi apa pun.
“Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia seharusnya menjadi ajang pembuktian bagi KPK untuk menunjukkan keseriusan kepada publik dalam membongkar kasus ini secara transparan dan tuntas,” kata Agung.
Sebagai informasi, Fauzi Amro merupakan politisi Partai Nasdem yang telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode dan pernah menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Ia merupakan lulusan Diploma III Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sementara itu, Charles Meikyansyah sebelum menjadi anggota DPR RI dikenal sebagai jurnalis dan pernah menjabat Kepala Liputan MetroTV pada 2012–2018.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam keterangannya pada Jumat (12/12/2025), menegaskan bahwa KPK membuka peluang pengembangan perkara secara luas.
Ia menyatakan, siapa pun pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran dana tersebut dan tidak menjalankannya sesuai peruntukan, harus siap menghadapi proses hukum.
Mengutip laporan Bloomberg Technoz, program CSR di Bank Indonesia dikenal dengan nama Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Anggaran program tersebut tercantum dalam Rencana Anggaran Operasional Bank Indonesia (RAOBI) yang disetujui DPR RI melalui Komisi XI dalam rapat kerja bersama Gubernur BI.
Berdasarkan Laporan Singkat Komisi XI DPR RI tentang Rencana Anggaran Operasional BI Tahun 2022, total anggaran operasional BI mencapai Rp14,29 triliun.
Dari jumlah tersebut, alokasi dana PSBI dan pemberdayaan sektor riil serta UMKM mencapai Rp1,13 triliun, atau sekitar 7,91 persen dari total anggaran operasional BI tahun 2022. (*)














