Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan, memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa keselarasan data menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan penciptaan iklim investasi yang sehat.
Menurutnya, perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang dapat menghambat pembangunan sekaligus mengancam keberlanjutan lahan pangan.
“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ossy, hingga saat ini masih ditemukan berbagai perbedaan data terkait Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut menyebabkan satu bidang lahan dapat tercatat sebagai sawah dalam satu sistem data, namun memiliki status berbeda pada basis data lainnya.
Perbedaan tersebut dinilai berpotensi memunculkan ketidaksinkronan dalam pengambilan keputusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akibatnya, berbagai program perlindungan lahan pertanian maupun pengembangan wilayah dapat mengalami hambatan dalam implementasinya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Rakor yang mempertemukan seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Tengah guna menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah konkret dalam penyelarasan data lahan sawah.
“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Ossy.
Dalam forum tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang dibahas mencakup strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta integrasi data tersebut ke dalam instrumen tata ruang daerah.
Langkah penyelarasan data ini dinilai penting karena perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga produksi pangan nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut positif inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam membangun keseragaman data lahan sawah dan tata ruang. Ia menilai sinkronisasi data menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan investasi yang terus berkembang.
“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” ungkap Ahmad Luthfi.
Menurutnya, kepastian data dan tata ruang akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah, sekaligus memberikan jaminan kepada investor mengenai legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang di suatu wilayah.
Lebih lanjut, sinkronisasi data lahan sawah juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan akibat pertumbuhan kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur.
Dengan tersedianya satu basis data yang terintegrasi, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memiliki acuan yang sama dalam menentukan kebijakan perlindungan lahan pertanian, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini turut dihadiri para pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
Melalui forum koordinasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mempercepat terwujudnya satu data lahan sawah nasional yang akurat, terintegrasi, dan dapat menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan yang efektif guna menjaga ketahanan pangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)














