ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home Hukum

Kantor Imigrasi Bekasi Bongkar Modus WNA Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Visa

Rotasi by Rotasi
August 28, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Kantor Imigrasi Bekasi Bongkar Modus WNA Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Visa

Rotasi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Senin (25/8/2025).

Penindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat penggunaan sponsor fiktif serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di Apartemen Center Point, Bekasi.

“Tim Intelijen Dakim Kantor Imigrasi Bekasi merespons cepat aduan tersebut dengan melakukan pengawasan. Hasilnya, tujuh WNA berhasil diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian,” ujar Filianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bekasi, Kamis (28/8/2025).

Ketujuh WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yaitu Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang).

“Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan sponsor fiktif,” ungkapnya.

Filianto juga mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di enam lokasi perusahaan yang diduga hanya dijadikan kedok investasi.

Modus yang dipakai adalah mendirikan perusahaan dengan mencatatkan nominal investasi fiktif senilai Rp5–10 miliar pada akta pendirian, tanpa pernah menyetorkan dana ke bank Indonesia. Perusahaan tersebut hanya digunakan untuk mengajukan visa atau izin tinggal sebagai investor.

“Motif para WNA ini beragam. Pertama, mereka ingin tinggal di Indonesia untuk bekerja, bukan berinvestasi, sehingga berpotensi mengurangi kesempatan kerja warga lokal. Kedua, mereka ingin memperoleh rekam jejak visa yang baik agar lebih mudah mengajukan visa ke negara tujuan lain seperti Australia atau Amerika Serikat,” jelas Filianto.

RELATED POSTS

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

Saat ini, seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas setiap praktik pelanggaran keimigrasian, sekaligus mengusut jaringan yang terlibat dalam penyediaan sponsor fiktif,” pungkasnya. (*)

Tags: Imigrasi BekasiKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasioperasi pengawasan WNApelanggaran keimigrasianUndang-Undang KeimigrasianWNA sponsor fiktif
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Hukum

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026
Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng
Hukum

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

July 27, 2026
Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

July 17, 2026
Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi
Hukum

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

July 16, 2026
Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas
Hukum

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

July 10, 2026
Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK

June 30, 2026
Next Post
Viral! Mobil Polisi Tabrak dan Lindas Pendemo Berjaket Ojol di Jakarta

Viral! Mobil Polisi Tabrak dan Lindas Pendemo Berjaket Ojol di Jakarta

Innalillahi, Pengemudi Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Tewas

Innalillahi, Pengemudi Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Tewas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

September 17, 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

September 17, 2026
Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

September 17, 2026
Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi

Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi

September 16, 2026
Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.