Rotasi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Senin (25/8/2025).
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat penggunaan sponsor fiktif serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di Apartemen Center Point, Bekasi.
“Tim Intelijen Dakim Kantor Imigrasi Bekasi merespons cepat aduan tersebut dengan melakukan pengawasan. Hasilnya, tujuh WNA berhasil diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian,” ujar Filianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bekasi, Kamis (28/8/2025).
Ketujuh WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yaitu Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang).
“Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan sponsor fiktif,” ungkapnya.
Filianto juga mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di enam lokasi perusahaan yang diduga hanya dijadikan kedok investasi.
Modus yang dipakai adalah mendirikan perusahaan dengan mencatatkan nominal investasi fiktif senilai Rp5–10 miliar pada akta pendirian, tanpa pernah menyetorkan dana ke bank Indonesia. Perusahaan tersebut hanya digunakan untuk mengajukan visa atau izin tinggal sebagai investor.
“Motif para WNA ini beragam. Pertama, mereka ingin tinggal di Indonesia untuk bekerja, bukan berinvestasi, sehingga berpotensi mengurangi kesempatan kerja warga lokal. Kedua, mereka ingin memperoleh rekam jejak visa yang baik agar lebih mudah mengajukan visa ke negara tujuan lain seperti Australia atau Amerika Serikat,” jelas Filianto.
Saat ini, seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik pelanggaran keimigrasian, sekaligus mengusut jaringan yang terlibat dalam penyediaan sponsor fiktif,” pungkasnya. (*)














