Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan melalui penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Jawa Tengah. Langkah tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, pasti, terukur, dan dapat dipantau masyarakat.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).
Penguatan kolaborasi tersebut disampaikan Nusron dalam pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta anggota IPPAT se-Jawa Tengah. Kegiatan itu diikuti 309 peserta dan membahas keterkaitan pelayanan pertanahan dengan proses administrasi daerah serta pembuatan akta oleh PPAT.
“Layanan pertanahan tidak cukup hanya dibenahi dari sisi internal Kementerian ATR/BPN. Ada proses yang berkaitan langsung dengan pemerintah daerah dan PPAT, terutama dalam validasi BPHTB dan pembuatan akta jual beli,” jelas Nusron.
Dalam forum tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa salah satu agenda transformasi layanan yang sedang disiapkan adalah layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 melalui tahap uji coba di 15 Kantor Pertanahan selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.
Skema layanan Peralihan Hak tersebut membagi proses penyelesaian berdasarkan kewenangan masing-masing pihak. Validasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari, pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, sedangkan penyelesaian proses pada Kantor Pertanahan ditargetkan lima hari sehingga keseluruhan layanan dapat rampung maksimal 10 hari.
“Kalau prosesnya berjalan sesuai pembagian waktu yang sudah ditetapkan, masyarakat tidak perlu menghadapi proses yang panjang. Kita ingin seluruh tahapan memiliki standar waktu yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Nusron.
Selain mempercepat layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan pada 400 Kantor Pertanahan. Sistem tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi, kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terang Nusron.
Melalui Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja. Waktu tersebut terdiri atas masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hasil pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
“Targetnya bukan sekadar cepat, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat. Masyarakat harus mengetahui kapan permohonannya diproses dan kapan tahapan tersebut selesai,” tegas Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out dalam memproses permohonan layanan pertanahan. Mekanisme tersebut memastikan setiap permohonan diproses berdasarkan urutan masuk sehingga permohonan yang lebih dahulu diterima harus diselesaikan lebih dahulu.
“Setiap permohonan harus diproses sesuai antreannya. Yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu. Dengan sistem ini, proses pelayanan menjadi lebih terukur dan transparan,” kata Nusron.
Penguatan transformasi layanan pertanahan di Jawa Tengah diharapkan dapat mempercepat proses administrasi yang berkaitan dengan transaksi dan peralihan hak atas tanah. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemda melalui BPKAD, dan PPAT menjadi bagian penting agar setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai target waktu.
“Tujuan akhirnya adalah kepuasan masyarakat. Karena itu, semua pihak harus bergerak bersama agar layanan pertanahan semakin sederhana, cepat, pasti, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida. Pengarahan tersebut dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan turut diikuti seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (*)













