ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Rotasi by Rotasi
August 7, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Rotasi.co.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta memfasilitasi audiensi antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami Citypark dengan PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) guna mencari solusi atas belum diserahkannya dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Rusunami Citypark.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026), dihadiri sejumlah penguru P3SRS Rusunami Citypark yang sudah disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta besertakuasa hukum P3SRS, Martin Lukas simanjuntak.

Selain itu, audiensi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima Fraksi PSI. Hal tersebut sesuai Surat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Nomor 116/DPRD/F-PSI/B/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, Fraksi PSI menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat. Salah satu aduan yang diterima berasal dari PPPSRS Apartemen Citypark terkait belum diserahkannya dokumen serta aset administratif berupa benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan dokumen pendukung lainnya dari pengembang kepada PPPSRS.

Pertemuan difasilitasi Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau. Ia berharap dialog tersebut dapat menghasilkan kesepahaman sehingga proses penyerahan dokumen yang menjadi syarat administrasi perpanjangan SHGB dapat segera diselesaikan.

Menurut Bun Joi Phiau, persoalan tersebut menyangkut kepentingan ribuan penghuni sehingga perlu diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berujung pada sengketa hukum.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Ini bukan menyangkut kepentingan satu atau dua orang, tetapi sekitar 10 ribu warga yang tinggal di Citypark. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, apabila kewajiban pengembang tidak dijalankan sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi maupun sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sementara itu,  Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Barat kembali mendesak PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) segera memenuhi kewajibannya menyerahkan pengelolaan Rusunami Citypark kepada PPPSRS. Kepala Sudin PRKP Jakarta Barat, Darnawati Sembiring, mengatakan pemerintah telah berkali-kali memfasilitasi mediasi, termasuk mengundang PT RRAA dalam rapat koordinasi. Namun, hingga kini pengembang dinilai belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengelolaan rumah susun.

RELATED POSTS

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Selain pengelolaan, PT RRAA juga diwajibkan menyerahkan dokumen penting seperti as built drawing, PBG, SLF, buku manual gedung, dokumen pertelaan, dan akta pemisahan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta operasional rumah susun.

Darnawati menegaskan, jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, Sudin PRKP akan merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Sementara itu, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menegaskan perpanjangan SHGB hanya dapat diproses sesuai ketentuan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi melalui PPPSRS.

Di sisi lain, Penasehat Hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, Eka Siahaan, menjelaskan persoalan tersebut berawal dari perbedaan pandangan mengenai proses pembentukan PPPSRS. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait hak suara pengembang dalam pembentukan kepengurusan PPPSRS.

Meski demikian, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah demi kepentingan para penghuni Rusunami Citypark. (*)

Tags: dokumen rumah susunDPRD DKI JakartaFraksi PSIpencabutan izin pengembangperpanjangan SHGBPPPSRS CityparkPT Reka Rumanda Agung AbadiRusunami CityparkSHGB CityparkSudin PRKP Jakarta Barat
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027
News

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD
News

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi
News

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029
News

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah
News

Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah

September 7, 2026
Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan
News

Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan

September 7, 2026
Next Post
ATR/BPN dan Kemendagri Percepat BPHTB untuk Pangkas Layanan Balik Nama

ATR/BPN dan Kemendagri Percepat BPHTB untuk Pangkas Layanan Balik Nama

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rinjani Jaya Hadir di Tambun Utara, Sajikan Cita Rasa Masakan Padang Nusantara yang Autentik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.