Rotasi.co.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta memfasilitasi audiensi antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami Citypark dengan PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) guna mencari solusi atas belum diserahkannya dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Rusunami Citypark.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026), dihadiri sejumlah penguru P3SRS Rusunami Citypark yang sudah disahkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta besertakuasa hukum P3SRS, Martin Lukas simanjuntak.
Selain itu, audiensi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima Fraksi PSI. Hal tersebut sesuai Surat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Nomor 116/DPRD/F-PSI/B/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, Fraksi PSI menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat. Salah satu aduan yang diterima berasal dari PPPSRS Apartemen Citypark terkait belum diserahkannya dokumen serta aset administratif berupa benda bersama, bagian bersama, tanah bersama, dan dokumen pendukung lainnya dari pengembang kepada PPPSRS.
Pertemuan difasilitasi Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau. Ia berharap dialog tersebut dapat menghasilkan kesepahaman sehingga proses penyerahan dokumen yang menjadi syarat administrasi perpanjangan SHGB dapat segera diselesaikan.
Menurut Bun Joi Phiau, persoalan tersebut menyangkut kepentingan ribuan penghuni sehingga perlu diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berujung pada sengketa hukum.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu. Ini bukan menyangkut kepentingan satu atau dua orang, tetapi sekitar 10 ribu warga yang tinggal di Citypark. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut hingga akhirnya harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, apabila kewajiban pengembang tidak dijalankan sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi maupun sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Barat kembali mendesak PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) segera memenuhi kewajibannya menyerahkan pengelolaan Rusunami Citypark kepada PPPSRS. Kepala Sudin PRKP Jakarta Barat, Darnawati Sembiring, mengatakan pemerintah telah berkali-kali memfasilitasi mediasi, termasuk mengundang PT RRAA dalam rapat koordinasi. Namun, hingga kini pengembang dinilai belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengelolaan rumah susun.
Selain pengelolaan, PT RRAA juga diwajibkan menyerahkan dokumen penting seperti as built drawing, PBG, SLF, buku manual gedung, dokumen pertelaan, dan akta pemisahan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta operasional rumah susun.
Darnawati menegaskan, jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, Sudin PRKP akan merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Sementara itu, Kantor Pertanahan Jakarta Barat menegaskan perpanjangan SHGB hanya dapat diproses sesuai ketentuan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi melalui PPPSRS.
Di sisi lain, Penasehat Hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, Eka Siahaan, menjelaskan persoalan tersebut berawal dari perbedaan pandangan mengenai proses pembentukan PPPSRS. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait hak suara pengembang dalam pembentukan kepengurusan PPPSRS.
Meski demikian, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah demi kepentingan para penghuni Rusunami Citypark. (*)












