ROTASI.CO.ID – Polsek Medan Satria berhasil meringkus tiga dari lima orang pelaku yang melakukan asli pencurian motor (ranmor) di Parkiran Alfamart Harapan Indah 3 Jl.Dahlia Indah Blok Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan diawali pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 wib tepatnya di depan Alfamart harapan indah Medan Satria.Pada saat itu korban sedang memakirkan kendaraan roda dua miliknya di depan Alfamart.
“Kemudian korban masuk ke Alfamart guna untuk mengambil uang tunai di ATM,Sekembalinya korban selesai mengambil uang di ATM, lalu dirinya keluar ternyata kendaraan roda dua miliknya itu pun sudah hilang,” ucap Wijonarko di Mapolsek Medan Satria.
Lanjutnya, Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian Polsek Medan Satria. Atas laporan tersebut pihak Polsek Medan Satria menindaklanjuti dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari para saksi, Setelah dilakukan hasil penyelidikan kita melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan pelaku pencurian pencurian sepeda motor tersebut di Kampung pisang batu, Desa pahwan setia daerah Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Adapun pelaku yang saat ini berhasil diamankan diantaranya ialah SR (28), SB (20) dan S (31). Selain itu, kata Wijonarko lagi dari ketiga pelaku tersebut polisi juga berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek.Termasuk barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain berupa tiga buah Kunci Letter T, 1 buah Kunci Letter L, tujuh buah Kunci Kontak dan berbagai surat kendaraan bermotor.
Diketahui, Pelaku sudah melakukan aksinya tersebut berulang kali. Dengan diantaranya di Kelurahan Pejuang 15 Kali, Kelurahan Medan Satria 7 Kali dan Kelurahan Kalibaru 7 kali dan beberapa lokasi lainnya. tugas masing-masing pelaku diantara lain, ketika pada saat pelaku ingin melakukan aksinya mereka melakukannya itu dengan empat orang menggunakan roda dua yang saling berboncengan dan satu berperan sebagai pengawas.
“Jadi Ketika motor itu diparkir tanpa pengawalan yang cukup, kemudian tidak ada pengamanan salah seorang mengambil kendaraan tersebut, kemudian mendorong dan sambil membuka kuncinya dan selanjutnya melarikan diri,” imbuhnya.
Serta pada saat ini sementara dua orang lainnya masih dalam DPO yaitu TA (35) dan J (36). Adapun tiga pelaku yang sudah diamankan saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (dyt)