Rotasi.co.id – Jumlah orang dengan HIV (ODHIV) di Kota Bekasi diperkirakan mencapai 5.500 orang hingga September 2026. Estimasi tersebut mengacu pada data kumulatif yang mencatat 5.147 orang dengan HIV hingga Mei 2026, ditambah hasil pemeriksaan HIV selama Januari hingga September 2026 yang menemukan 718 orang positif dari total 72.556 orang yang menjalani tes.
Pengelola Program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bekasi, Nofia Erizka Lubis, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan data yang tersedia. Ia menegaskan bahwa jumlah kumulatif yang tercatat hingga Mei 2026 mencapai 5.147 orang, sedangkan hasil pemeriksaan pada sembilan bulan pertama 2026 memberikan gambaran tambahan mengenai temuan kasus HIV di wilayah tersebut.
“Kalau jumlah pasti sampai Mei 2026, ada 5.147 orang dengan HIV di Kota Bekasi. Kemudian, jika ditambahkan dengan data pemeriksaan Januari sampai September 2026, estimasinya sekitar 5.500 orang dengan HIV di Kota Bekasi,” kata Nofia dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Januari hingga September 2026, sebanyak 718 orang dinyatakan positif HIV dari 72.556 orang yang menjalani tes di Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, 379 orang merupakan warga Kota Bekasi, sedangkan 339 orang lainnya berasal dari luar daerah. Data ini menunjukkan bahwa layanan pemeriksaan HIV di Kota Bekasi juga menjangkau masyarakat dari wilayah lain.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada 718 orang yang positif HIV. Sebanyak 379 orang merupakan warga Kota Bekasi dan 339 orang lainnya berasal dari luar Kota Bekasi,” ujar Nofia.
Selain penemuan kasus baru, keberlanjutan pengobatan menjadi perhatian dalam penanganan HIV di Kota Bekasi. Dari 5.147 orang yang tercatat hingga Mei 2026, sebanyak 4.221 orang diketahui pernah mengonsumsi obat antiretroviral (ARV). Namun, jumlah orang yang masih menjalani pengobatan saat itu tercatat 3.524 orang, sehingga terdapat selisih 697 orang yang masuk kategori loss to follow-up atau terputus dari pemantauan pengobatan berdasarkan data tersebut.
“Dari 5.147 orang dengan HIV sampai Mei 2026, sebanyak 4.221 orang tercatat pernah mengonsumsi ARV. Namun, yang masih bertahan menjalani pengobatan saat itu sebanyak 3.524 orang. Artinya, ada sekitar 697 orang yang mengalami loss to follow-up atau terputus dari pemantauan pengobatan,” ungkap Nofia.
Nofia menerangkan bahwa orang dengan HIV yang menghentikan pengobatan tanpa pendampingan medis berisiko mengalami peningkatan jumlah virus dalam tubuh. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan orang yang bersangkutan dan meningkatkan risiko penularan apabila jumlah virus tidak terkendali. Karena itu, kesinambungan terapi dan pemantauan medis menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian HIV.
“Karena itu, pendampingan tidak berhenti setelah seseorang ditemukan positif HIV. Mereka perlu didampingi agar tetap mengonsumsi obat, melakukan pemeriksaan sesuai anjuran, dan mengambil ARV secara rutin setiap bulan,” tuturnya.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi terus memperluas akses pelayanan bagi orang dengan HIV melalui pengembangan fasilitas Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP). Hingga saat ini, terdapat 28 fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tersebut. Pengembangan layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan, pemeriksaan, serta pengobatan sesuai kebutuhan medis.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr. Vevie Herawati, menjelaskan bahwa angka sekitar 5.000 orang dengan HIV yang disampaikan dalam keterangannya merupakan akumulasi data sejak 2004 hingga saat ini. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah terus mengembangkan layanan kesehatan sebagai bagian dari penanganan HIV di Kota Bekasi.
“Ya, 5.000 itu adalah angka yang terkumpul sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini. Dinas Kesehatan Kota Bekasi tentunya menyelenggarakan layanan kesehatan sebagai bagian dari upaya penanganan HIV,” ujar dr. Vevie.
Perluasan layanan PDP terlihat dari peningkatan jumlah fasilitas kesehatan yang melayani orang dengan HIV. Pada 2021, Kota Bekasi baru memiliki empat fasilitas penyedia layanan PDP. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 28 fasilitas, yang mencerminkan upaya pemerintah daerah memperluas akses terhadap layanan perawatan dan pengobatan HIV.
“Untuk saat ini, kita sudah ada 28 layanan PDP. Pada 2021, jumlahnya baru empat. Kemudian, layanan tersebut terus bertambah hingga mencapai jumlah saat ini,” paparnya.
Vevie merinci bahwa 28 fasilitas layanan PDP di Kota Bekasi terdiri atas satu klinik swasta, 12 rumah sakit, dan 15 puskesmas. Dari 12 rumah sakit tersebut, lima merupakan rumah sakit pemerintah dan tujuh lainnya merupakan rumah sakit swasta. Keberadaan fasilitas dari berbagai jenis penyedia layanan tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan akses pelayanan bagi masyarakat.
“Rinciannya ada satu klinik swasta, kemudian 12 rumah sakit, dengan lima rumah sakit pemerintah dan tujuh rumah sakit swasta. Selain itu, kita sudah memiliki 15 puskesmas yang menyediakan layanan PDP,” jelasnya.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Dinkes Kota Bekasi juga merencanakan penambahan layanan PDP di sembilan puskesmas. Rencana tersebut diharapkan dapat mendekatkan layanan perawatan dan pengobatan kepada masyarakat, sehingga orang dengan HIV dapat memperoleh penanganan tanpa harus bergantung pada fasilitas kesehatan tertentu.
“PDP itu kepanjangannya Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan. Intinya, layanan ini memberikan pengobatan bagi orang-orang dengan HIV,” tutur Vevie.
Meski jumlah fasilitas layanan PDP terus bertambah, Vevie mengakui bahwa belum seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bekasi menyediakan layanan tersebut. Oleh karena itu, pengembangan dan penambahan fasilitas masih diperlukan agar akses perawatan, dukungan, dan pengobatan HIV semakin merata sesuai kebutuhan masyarakat.
“Memang untuk saat ini belum semua fasilitas kesehatan di Kota Bekasi memiliki layanan PDP. Namun, jumlahnya sudah mulai banyak dan kami terus mengupayakan penambahan layanan,” pungkasnya.
Dengan estimasi jumlah orang dengan HIV yang mencapai sekitar 5.500 orang hingga September 2026, tantangan penanganan HIV di Kota Bekasi tidak hanya terletak pada penemuan kasus, tetapi juga pada keberlanjutan pengobatan dan perluasan akses pelayanan. Penguatan pendampingan, kepatuhan terhadap terapi ARV, serta pengembangan fasilitas PDP menjadi bagian penting untuk mendukung kualitas hidup orang dengan HIV sekaligus mengendalikan penularan di masyarakat.
Penanganan HIV juga perlu disertai edukasi publik yang benar, perlindungan kerahasiaan data pasien, dan upaya mengurangi stigma serta diskriminasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin terbuka untuk menjalani pemeriksaan, mengakses layanan kesehatan, dan memperoleh pengobatan tanpa takut mendapatkan perlakuan diskriminatif. (*)












