ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home Hukum

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Rotasi by Rotasi
September 16, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Rotasi.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/9/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ade Kuswara dan HM Kunang hadir secara langsung di ruang persidangan ketika majelis hakim membacakan putusan perkara tersebut.

“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” ujar Novian saat membacakan pertimbangan dan putusan terhadap Ade Kuswara.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha bernama Sarjan. Penerimaan tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi agar diperoleh perusahaan tertentu.

“Majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” demikian pertimbangan perkara yang disampaikan dalam persidangan.

Penerimaan uang tersebut dilakukan secara bertahap dan berkaitan dengan pengondisian proyek tahun anggaran 2025. Dalam persidangan, Ade Kuswara sempat menyampaikan bahwa sebagian dana yang diterimanya merupakan pinjaman, tetapi majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat mengubah konstruksi perkara menjadi hubungan keperdataan.

“Argumentasi pinjam-meminjam yang disampaikan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perkara keperdataan, melainkan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.

RELATED POSTS

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Ade Kuswara berupa kewajiban membayar uang pengganti. Dari nilai yang dinyatakan sebagai penerimaan sebesar Rp11,4 miliar, sebagian telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Ade mencapai Rp10,4 miliar.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana tambahan sesuai dengan amar putusan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang dalam perkara tersebut telah diselesaikan.

“Mencabut hak dipilih dan memilih dalam jabatan untuk selama 10 tahun terhitung sejak putusan ini mendapat kekuatan hukum tetap,” tegas hakim dalam amar putusan.

Vonis terhadap Ade Kuswara lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Adapun hukuman terhadap HM Kunang sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim saat menutup pembacaan putusan.

Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara korupsi pengaturan proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan pembuktian yang dipertimbangkan dalam persidangan dan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum. (*)

Tags: Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahunhak politik Ade KuswaraHM Kunang divonis 4 tahunkasus korupsi Ade Kuswara Kunangkorupsi ijon proyek BekasiPengadilan Tipikor Bandunguang pengganti Ade Kuswaravonis Ade Kuswara
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng
Hukum

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

July 27, 2026
Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

July 17, 2026
Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi
Hukum

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

July 16, 2026
Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas
Hukum

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

July 10, 2026
Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK

June 30, 2026
Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang
Hukum

Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

June 24, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026
Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

September 16, 2026
KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

September 15, 2026
OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

September 15, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.