Rotasi.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/9/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ade Kuswara dan HM Kunang hadir secara langsung di ruang persidangan ketika majelis hakim membacakan putusan perkara tersebut.
“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” ujar Novian saat membacakan pertimbangan dan putusan terhadap Ade Kuswara.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha bernama Sarjan. Penerimaan tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi agar diperoleh perusahaan tertentu.
“Majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” demikian pertimbangan perkara yang disampaikan dalam persidangan.
Penerimaan uang tersebut dilakukan secara bertahap dan berkaitan dengan pengondisian proyek tahun anggaran 2025. Dalam persidangan, Ade Kuswara sempat menyampaikan bahwa sebagian dana yang diterimanya merupakan pinjaman, tetapi majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat mengubah konstruksi perkara menjadi hubungan keperdataan.
“Argumentasi pinjam-meminjam yang disampaikan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perkara keperdataan, melainkan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Ade Kuswara berupa kewajiban membayar uang pengganti. Dari nilai yang dinyatakan sebagai penerimaan sebesar Rp11,4 miliar, sebagian telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan Ade mencapai Rp10,4 miliar.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dikenakan pidana tambahan sesuai dengan amar putusan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang dalam perkara tersebut telah diselesaikan.
“Mencabut hak dipilih dan memilih dalam jabatan untuk selama 10 tahun terhitung sejak putusan ini mendapat kekuatan hukum tetap,” tegas hakim dalam amar putusan.
Vonis terhadap Ade Kuswara lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Adapun hukuman terhadap HM Kunang sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim saat menutup pembacaan putusan.
Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara korupsi pengaturan proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan pembuktian yang dipertimbangkan dalam persidangan dan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum. (*)












