Rotasi.co.id – Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang meminta kepala daerah menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut mirip TNI, Polri, atau Kejaksaan mendapat tanggapan dari Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Aries Budiman atau yang akrab disapa Bang Iyes, menegaskan bahwa seragam loreng oranye yang digunakan oleh PP tidak memiliki kemiripan dengan seragam institusi negara mana pun.
“Jelas tidak ada kemiripan. Baju loreng kami itu oranye. Kalau dibilang mirip TNI atau Polri, itu tidak benar. Kalau pun nanti harus diganti, kami menunggu perintah langsung dari Ketua Umum. Bukan dari pihak luar,” kata Bang Iyes saat diwawancarai di Kota Bekasi, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan tidak ada unsur peniruan atau pelanggaran etika seragam, dan jika dibutuhkan klarifikasi, pihaknya terbuka untuk berdialog secara formal.
“Kalau perlu diskusi atau duduk bareng, kami siap. Tapi tidak ada kemiripan dan tidak ada niat menyerupai aparat,” tegas Bang Iyes.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas apabila menerima instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami siap melaksanakan penertiban sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu instruksi resmi dari Kemendagri,” kata Tri Adhianto.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat demi menciptakan ketertiban sosial dan menghindari penyalahgunaan simbol negara.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban di Kota Bekasi dan menghormati aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menyampaikan ormas yang mengenakan atribut yang menyerupai seragam aparat harus ditindak tegas karena dapat menimbulkan keresahan dan salah persepsi di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut atau seragam menyerupai milik TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan seluruh kepala daerah di Indonesia harus aktif melakukan pendataan serta menindak ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai instansi negara.
“Silahkan kepala daerah melakukan pendataan terhadap ormas yang masih menggunakan atribut menyerupai instansi negara. Ini jelas pelanggaran Undang-Undang,” tuturnya
Bima menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2017.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai instansi pemerintah, lembaga internasional, atau organisasi lain yang telah terdaftar.
Selain itu, Pasal 60 ayat (1) dari undang-undang yang sama juga mengatur tentang sanksi administratif yang akan diberikan secara bertahap bagi ormas yang terbukti melanggar.
Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (*)














