Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan Kota Bekasi melaksanakan pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada pemilik 15 bidang tanah yang terdampak pembangunan Flyover Bulak Kapal.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur transportasi yang diharapkan mampu mengurai kemacetan, memperlancar arus lalu lintas, serta meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menegaskan pelaksanaan pemberian ganti kerugian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan.
Pembangunan Flyover Bulak Kapal membutuhkan dukungan berbagai pihak agar setiap tahapan dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan infrastruktur publik seperti Flyover Bulak Kapal merupakan salah satu proyek strategis yang bertujuan untuk mengurai kemacetan, meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah di Kota Bekasi,” kata Tarbarita dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Bekasi masih memproses 28 bidang tanah lainnya untuk melanjutkan tahapan pengadaan tanah berikutnya. Penyelesaian bidang-bidang tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan proses pengadaan tanah bagi pembangunan Flyover Bulak Kapal.
“Pada hari ini, pelaksanaan pemberian Uang Ganti Kerugian secara serentak diberikan kepada sebanyak 15 bidang tanah yang tercantum dalam undangan. Sementara itu, untuk kelanjutan tahapan pengadaan tanah ke depannya, masih terdapat 28 bidang tanah lagi yang sedang dalam proses dan bersiap untuk menyusul,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Bekasi berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk jajaran Pemerintah Kota Bekasi, pihak kecamatan, dan kelurahan.
“Koordinasi tersebut bertujuan menjaga kelancaran tahapan pengadaan tanah sekaligus memastikan pihak yang berhak memperoleh pelayanan dan informasi sesuai prosedur yang berlaku,” paparnya.
Tarbarita juga menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat serta dukungan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyelesaikan setiap tahapan pengadaan tanah.
Karena menurutnya, komunikasi dan kerja sama yang baik dapat membantu meminimalkan kendala administrasi serta mendorong penyelesaian proses secara berkesinambungan.
“Kami pastikan seluruh rangkaian proses ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Keberhasilan tahapan pengadaan tanah ini tentu tidak lepas dari peran aktif, kesediaan, serta kerja sama yang baik dari Bapak dan Ibu sekalian selaku Pihak yang Berhak, serta dukungan penuh dari jajaran Pemerintah Kota Bekasi, kecamatan, dan kelurahan setempat,” terang Tarbarita.
Selain memastikan pelaksanaan tahapan pengadaan tanah, Kantor Pertanahan Kota Bekasi juga menekankan pentingnya objektivitas dalam proses penilaian dan penyaluran ganti kerugian. Pelaksanaan pengadaan tanah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme penghitungan nilai ganti kerugian oleh pihak yang berwenang. Prinsip tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian prosedural serta melindungi hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi bersama instansi terkait senantiasa berupaya untuk melaksanakan proses pengadaan tanah ini secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penghitungan dan penyaluran ganti kerugian yang wajar dan adil,” tutur Tarbarita.
Ia mengimbau masyarakat penerima ganti kerugian agar memanfaatkan dana yang diterima secara bijak dan produktif. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pengelolaan dana ganti kerugian setelah hak masyarakat diselesaikan melalui mekanisme pengadaan tanah yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh Pihak yang Berhak agar setelah menerima dana ganti kerugian ini dapat memanfaatkannya secara bijak dan produktif,” ujarnya.
Di sisi lain, kelengkapan dokumen administrasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pelepasan hak atas tanah. Pihak yang berhak diminta memastikan persyaratan penandatanganan Surat Pelepasan Hak telah dipenuhi, termasuk kehadiran suami atau istri apabila dipersyaratkan serta seluruh ahli waris yang berkepentingan untuk tanah warisan. Kelengkapan tersebut diperlukan guna mendukung keabsahan dokumen dan mengurangi potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Perlu kami ingatkan kembali, bagi Bapak dan Ibu yang hadir agar senantiasa melengkapi persyaratan administrasi penandatanganan Surat Pelepasan Hak secara tertib, termasuk kehadiran suami atau istri ataupun seluruh ahli waris bagi tanah warisan, demi keabsahan hukum di kemudian hari,” jelas Tarbarita.
Melalui pelaksanaan pemberian UGK dan kelanjutan penyelesaian bidang tanah yang masih diproses, Kantor Pertanahan Kota Bekasi berupaya mendukung tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan Flyover Bulak Kapal.
“Penyelesaian proses tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan hak masyarakat yang terdampak, serta mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan kelancaran mobilitas di Kota Bekasi,” pungkasnya. (*)













