Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota resmi melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi.
Anak-anak tersebut telah dijemput orang tua masing-masing untuk kembali ke rumah, meski proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menegaskan bahwa pelepasan para anak tidak berarti mereka bebas dari pertanggungjawaban hukum.
“Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” kata Bayu saat memberikan keterangan pers, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, penyelesaian perkara anak di bawah umur dilakukan melalui mekanisme diversi, sesuai sistem peradilan pidana anak.
“Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian.
Menurutnya, langkah Polres Metro Bekasi Kota sudah sejalan dengan prinsip perlindungan anak.
“Diversi dan sudah ada penetapan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita juga apresiasi teman-teman Polres yang fokus terhadap perlindungan anak,” ujar Novrian.
Meski telah dipulangkan, 10 anak tersebut tetap akan menjalani pembinaan agar tidak kembali terjerat masalah hukum.
Novrian juga menekankan bahwa peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam proses pemulihan perilaku anak-anak tersebut.
“Nah, kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan linmas, dan kita mengimbau kepada pihak sekolah untuk anak-anak yang dipulangkan agar dibina dan tidak dikeluarkan,” jelasnya.
Menurutnya, pendidikan formal harus tetap dijaga sebagai wadah pembinaan moral dan karakter anak.
Dengan begitu, anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum dapat kembali menjalani kehidupan normal, tidak terstigma, dan mendapat kesempatan memperbaiki diri.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari aksi kerusuhan yang terjadi di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30–31 Agustus 2025. Polisi berhasil mengamankan 66 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, sementara 14 lainnya adalah orang dewasa.
Meski anak-anak tersebut dipulangkan, proses diversi tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan rehabilitasi sosial, bukan hanya penjatuhan sanksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak.
Di satu sisi, aparat kepolisian perlu menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi. Namun di sisi lain, perlakuan terhadap anak harus memperhatikan aspek psikologis dan masa depan mereka. (*)














