Rotasi.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya guna memperlancar proses penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Jeffry.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, status hukum mereka kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.
Usai penetapan tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda. Ketiganya kemudian digiring secara terpisah menuju rumah tahanan dengan pengawalan ketat petugas penyidik.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program MBG
Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok rentan.
Sehari sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah para tersangka.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP, laptop, dan lain-lain,” ungkap Syarief.
Menurut Kejaksaan Agung, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Dugaan Penyimpangan pada Mitra SPPG
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka. Padahal, yayasan tersebut seharusnya dipilih secara profesional dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ujar Syarief.
Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos seleksi meskipun tidak memenuhi persyaratan.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” lanjutnya.
Penyidik juga menduga yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh keuntungan finansial yang sangat besar dari pelaksanaan program.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
Dugaan Markup Pengadaan Barang dan Jasa
Selain persoalan mitra SPPG, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang maupun jasa di BGN secara melawan hukum,” tegas Syarief.
Menurut penyidik, terdapat indikasi penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan yang seharusnya mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.
Sejumlah Pengadaan Jadi Sorotan Penyidik
Dalam konferensi pers tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap beberapa pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh temuan tersebut masih terus didalami untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.
Pencopotan Jabatan Sebelum Penetapan Tersangka
Menariknya, penetapan tersangka ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Pada Selasa (2/6/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka.
Pemerintah saat itu menyebut pergantian dilakukan setelah evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan adanya pelanggaran kedisiplinan dalam pengelolaan program.
Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana, hubungan afiliasi yayasan mitra SPPG, serta potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, status tersangka bukan merupakan bukti bersalah. Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)














