Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Temuan awal ini disampaikan KPK setelah melakukan perhitungan internal yang dikomunikasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menegaskan, KPK bekerja sama dengan BPK untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara. Perhitungan resmi akan diumumkan setelah BPK menyelesaikan analisis rinci terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan 20 ribu jamaah tersebut.
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ujarnya.
Pergeseran Kuota yang Tidak Sesuai Aturan
Menurut Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen dari total kuota nasional.
Dengan tambahan 20 ribu kuota, pembagian semestinya adalah 18.400 jamaah reguler dan 1.600 jamaah khusus.
Namun, KPK menemukan adanya perubahan pembagian menjadi 50:50, atau masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, menjadi 50:50. Tentunya ada pergeseran yang signifikan,” tegas Budi.
Penelusuran Aliran Dana
Penyidik KPK kini menelusuri siapa pihak yang memerintahkan perubahan tersebut, serta memeriksa dugaan aliran dana yang dikelola oleh agen penyelenggara ibadah haji khusus.
“Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada, siapa saja pihak-pihak itu, semuanya akan ditelusuri,” jelasnya.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 telah naik ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8) dini hari.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus ini.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (*)














