ROTASI.CO.ID – Konflik internal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP), terkait kepengurusan yang terpecah, hingga muncul dua kepengurusan yang sudah terjadi di akhir tahun 2018, mendapat respon dari Wali Kota setelah adanya pihak pengurus yang mengadukan kondisi ini, pada Rabu (14/10).
Humas P3SRS GCP, Aji Ali Sabana mengatakan, konflik internal kepengurusan ini sengaja diadukan ke Wali Kota untuk segera bisa diselesaikan. Pasalnya, situasi ini terjadi sejak akhir 2018 lalu dan semakin pelik setelah pembentukan kepengurusan baru.
“Jadi, kepengurusan baru yang ada itu dari total 12 orang sebelumnya, sembilan orang ditinggal ketuanya dan diganti dengan orang lain yang bukan pemilik unit, warga atau KTP Apartemen GCP,” kata Aji usai bertemu dengan Wali Kota, Rabu (14/10) hari ini, di Stadion Patriot Chandrabaga.
Menurutnya, persoalan ini menjadi penyelewengan AD/RT organisasi, karena pengurus harus pemilik unit, warga atau KTP setempat, meski akhirnya dari kepengurusan itu anggota kembali mengundurkan diri. Tak berhenti di situ, masalah internal organisasi ini makin meruncing setelah dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian oleh Ketua.
“Jadi, persoalan ini kan sebetulnya internal organisasi tapi kenapa jadi ada laporan polisi. Ada sekitar 6-7 laporan, mulai dari asusila sampai sejumlah kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dan kami menilai, kalau dari laporan yang ada itu mungkin kami tak masalah bahkan mendukung untuk dilaporkan ke pihak berwajib misalnya, asusila, narkoba, kasus penyalahgunakan uang warga, korupsi dan lainnya. Tapi, masalah laporan lain yang dianggap sebagai masalah internal itu kita sayangkan, harusnya diselesaikan di organisasi saja,” ungkapnya.
Puncaknya, diakui Aji, konflik yang ada ini terjadi pada saat pelaporan Lembar Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Ketua P3SRS, Zulkah Hidayat yang hampir sebagian besar ditolak pemilik, penghuni dan pengurus, pada bulan Maret 2020.
“Penolakan itu didasari pemaparan laporan yang disampaikan, karena dinilai kurang transparan. Jadi, kan memang laporan dan kegiatan yang ada dikerjakan semua oleh pengelola tentu ujungnya ke ketua pppsrs, sementara kami hanya terima dari laporannya, dan disitu pula LPJ dari Ketua tak diterima dan ditolak oleh sekitar 90% penghuni dan pengurus di Apartemen GCP ini,” jelasnya.
Dari berbagai masalah itulah, lanjut Aji, pihaknya bersepakat bersama-sama perwakilan pengurus P3SRS untuk meminta penyelesaian konflik ini dengan mengadu kepada Wali Kota Bekasi, hari ini. Dan hasilnya, kata dia, Wali Kota merespon baik langkah tersebut. Bahkan, pimpinan tertinggi di Kota Bekasi itu berjanji akan menyiapkan tim untuk segera dimenyelesaikan konflik tersebut.
“Tadi, pak Wali responnya positif ya. Beliau akan membentuk tim untuk selesaikan konflik di hunian vertikal yang berasal dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi. Kami sendiri berharap, ini kan masalah di internal organisasi harusnya itu bisa dikembalikan ke internal bukan BAP ke Polres, dan kami ingin dari setiap persoalan ini bisa dikembalikan ke AD/RT organisasi,” pungkasnya.
Terpisah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membenarkan pertemuan pihaknya dengan pengurus P3SRS. Dan untuk penyelesaian persoalan ini, pihaknya meminta Dipertakim agar dibentuk tim yang menangani apa yang menjadi masalah di sana.
“Iya, nanti kita akan bentuk tim dari Dispertakim selesaikan konflik yang ada. Mudah-mudahan, bisa segera terbentuk dan langsung bekerja,” singkat Rahmat. (ar)