Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat pemilik rumah tinggal untuk segera meningkatkan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) guna menjamin kepastian hukum permanen atas aset properti.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sengketa serta membebaskan pemilik rumah dari kewajiban perpanjangan masa berlaku hak yang selama ini melekat pada status HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa fasilitas perubahan hak ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan kriteria luasan tanah tertentu, terutama di kawasan pemukiman.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (18/5/2026).
Shamy menegaskan bahwa persyaratan yang dibutuhkan sangat sederhana untuk mendorong partisipasi publik. Warga cukup melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SPPT PBB sebagai bukti adanya bangunan di atas lahan tersebut, serta mengisi formulir perubahan hak yang tersedia di Kantor Pertanahan setempat.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian secara rinci.
Selain kemudahan administratif, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan tarif yang sangat terjangkau bagi layanan ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 dengan durasi penyelesaian administrasi yang relatif singkat.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja. Banyak manfaat yang kita bisa rasakan, di antaranya kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” pungkas Shamy Ardian. (*)














