ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

Rotasi by Rotasi
May 18, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

RELATED POSTS

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat pemilik rumah tinggal untuk segera meningkatkan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) guna menjamin kepastian hukum permanen atas aset properti.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko sengketa serta membebaskan pemilik rumah dari kewajiban perpanjangan masa berlaku hak yang selama ini melekat pada status HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa fasilitas perubahan hak ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan kriteria luasan tanah tertentu, terutama di kawasan pemukiman.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (18/5/2026).

Shamy menegaskan bahwa persyaratan yang dibutuhkan sangat sederhana untuk mendorong partisipasi publik. Warga cukup melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SPPT PBB sebagai bukti adanya bangunan di atas lahan tersebut, serta mengisi formulir perubahan hak yang tersedia di Kantor Pertanahan setempat.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian secara rinci.

Selain kemudahan administratif, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan tarif yang sangat terjangkau bagi layanan ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 dengan durasi penyelesaian administrasi yang relatif singkat.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja. Banyak manfaat yang kita bisa rasakan, di antaranya kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” pungkas Shamy Ardian. (*)

Tags: Biaya Balik Nama TanahCara Ubah HGB ke SHMKementerian ATR/BPNkepastian hukum tanahSertipikat Hak Milik Rumah
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali
News

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

May 21, 2026
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
News

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

May 19, 2026
Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda
News

Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda

May 17, 2026
Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan Strategi Tata Kelola Organisasi dalam Susbanpim Banser VIII
News

Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan Strategi Tata Kelola Organisasi dalam Susbanpim Banser VIII

May 16, 2026
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
News

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

May 15, 2026
Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Posisi Ninik Mamak Lindungi Aset Nagari Sitapa Lima Puluh Kota
News

Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Posisi Ninik Mamak Lindungi Aset Nagari Sitapa Lima Puluh Kota

May 15, 2026
Next Post
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penantian 6 Tahun Tak Kunjung Terbit Sertifikat Perumahan Griya Husada Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

May 21, 2026
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

May 19, 2026
Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

May 18, 2026
Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda

Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda

May 17, 2026
Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan Strategi Tata Kelola Organisasi dalam Susbanpim Banser VIII

Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan Strategi Tata Kelola Organisasi dalam Susbanpim Banser VIII

May 16, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.