ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Rotasi by Rotasi
May 19, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

RELATED POSTS

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensosialisasikan prosedur peralihan hak tanah melalui hibah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin membalik nama sertipikat dari orang tua kepada anak.

Langkah edukatif ini bertujuan agar masyarakat memahami tahapan administratif yang benar, mulai dari verifikasi lapangan hingga proses di Kantor Pertanahan, sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa depan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menekankan bahwa langkah awal yang paling krusial sebelum melakukan hibah adalah memastikan kondisi fisik dan yuridis tanah. Hal ini penting untuk menjamin bahwa aset yang dialihkan tidak sedang dalam masalah hukum atau perselisihan dengan pihak lain.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Setelah dipastikan aman, masyarakat wajib melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan foto geotagging, sertipikat asli, dan identitas diri. Shamy menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperlukan untuk melakukan pengecekan sertipikat guna memastikan tanah tidak dalam status sita, blokir, atau menjadi agunan bank.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tutur Shamy.

Selanjutnya, proses pembuatan akta hibah dilakukan di hadapan PPAT untuk kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN guna pemeriksaan keabsahan dokumen secara digital. Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap dan terverifikasi, masyarakat hanya perlu menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan untuk penyelesaian akhir.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya. Sesuai SOP, proses balik nama ini diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. Setelah selesai, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua resmi menjadi nama anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (*)

Tags: Biaya BPHTB HibahCara Balik Nama SertipikatHibah Tanah Orang Tua ke AnakPengecekan Sertipikat TanahProsedur Hibah ATR BPN 2026
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja
News

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

July 8, 2026
Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja
News

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

July 8, 2026
Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang
News

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

July 8, 2026
Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali
News

Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali

July 8, 2026
Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik
News

Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik

July 8, 2026
ATR/BPN Gandeng DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan
News

ATR/BPN Gandeng DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

July 7, 2026
Next Post
Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

July 8, 2026
Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

July 8, 2026
Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

July 8, 2026
Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali

Menko Pangan Kenalkan Lahsamor untuk Atasi Sampah Organik di Bali

July 8, 2026
Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik

Dugaan Politik Praktis di Sekolah, Kades Satria Jaya Tuai Kritik

July 8, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

DPRD Kota Bekasi Ajak Generasi Muda Bekasi Timur Ciptakan Lapangan Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.