Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensosialisasikan prosedur peralihan hak tanah melalui hibah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin membalik nama sertipikat dari orang tua kepada anak.
Langkah edukatif ini bertujuan agar masyarakat memahami tahapan administratif yang benar, mulai dari verifikasi lapangan hingga proses di Kantor Pertanahan, sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menekankan bahwa langkah awal yang paling krusial sebelum melakukan hibah adalah memastikan kondisi fisik dan yuridis tanah. Hal ini penting untuk menjamin bahwa aset yang dialihkan tidak sedang dalam masalah hukum atau perselisihan dengan pihak lain.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Setelah dipastikan aman, masyarakat wajib melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan foto geotagging, sertipikat asli, dan identitas diri. Shamy menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperlukan untuk melakukan pengecekan sertipikat guna memastikan tanah tidak dalam status sita, blokir, atau menjadi agunan bank.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tutur Shamy.
Selanjutnya, proses pembuatan akta hibah dilakukan di hadapan PPAT untuk kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN guna pemeriksaan keabsahan dokumen secara digital. Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap dan terverifikasi, masyarakat hanya perlu menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan untuk penyelesaian akhir.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya. Sesuai SOP, proses balik nama ini diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. Setelah selesai, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua resmi menjadi nama anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (*)













