Rotasi.co.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia mengalami kenaikan tajam pada Senin (19/1), sebagai respons terhadap dinamika pasar global dan meningkatnya minat investasi logam mulia.
Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp40.000 dari sebelumnya Rp2.663.000 menjadi Rp2.703.000 per gram. Kenaikan tersebut juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang turut meningkat ke level Rp2.545.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor, mengingat emas masih dipandang sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Pergerakan harga emas Antam mengikuti dinamika pasar internasional dan nilai tukar, sehingga fluktuasi harga dapat terjadi setiap hari,” demikian keterangan yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia Antam.
Dalam setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai jual kembali.
Sementara itu, transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong pajak.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (19/1) adalah sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp1.401.500
Emas 1 gram: Rp2.703.000
Emas 2 gram: Rp5.346.000
Emas 3 gram: Rp7.994.000
Emas 5 gram: Rp13.290.000
Emas 10 gram: Rp26.525.000
Emas 25 gram: Rp66.187.000
Emas 50 gram: Rp132.295.000
Emas 100 gram: Rp264.512.000
Emas 250 gram: Rp661.015.000
Emas 500 gram: Rp1.321.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.643.600.000
Dengan tren kenaikan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan pergerakan harga harian serta ketentuan perpajakan sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan. (*)














