Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah strategis penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta wilayah terdampak lainnya guna memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian status tanah pascabencana merupakan manifestasi kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, khususnya kelompok rentan.
Ia memastikan Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi secara komprehensif agar penanganan dilakukan secara cepat dan berkekuatan hukum.
“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat. Melalui inventarisasi yang kami laksanakan, kami memastikan setiap jengkal tanah terdampak ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa tanah terdampak bencana diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak tidak musnah. Tanah musnah, yang hilang akibat faktor alam seperti longsor atau erosi, akan ditindaklanjuti dengan penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.
Sementara itu, untuk kategori tanah yang masih ada namun mengalami kerusakan, pemerintah mendorong langkah rekonstruksi atau reklamasi.
Bagi pemilik tanah yang dokumen sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana, Menteri Nusron menjamin hak-hak tersebut tetap diakui secara legal. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah menjadikan momentum pemulihan ini sebagai langkah edukasi untuk pendaftaran tanah pertama kali bagi lahan yang sebelumnya belum terdaftar. Hal ini dimaksudkan agar seluruh aset masyarakat masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional yang lebih aman.
“Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya secara fisik rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambah Nusron.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dan berharap koordinasi lintas kementerian tetap terjaga untuk mempercepat pemulihan di tiga wilayah prioritas tersebut. “Kita berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di sana bisa dilakukan dengan baik, termasuk dukungan bagi kementerian lain yang sedang bekerja di lapangan,” kata Rifqinizamy.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta menteri dan pimpinan lembaga terkait lainnya dari Kabinet Merah Putih. (*)













