Rotasi.co.id – Proses pemisahan aset dan wilayah pelayanan badan usaha milik daerah (BUMD) air minum antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi resmi selesai secara menyeluruh.
Penyelesaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset serta wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Kota dan Cabang Pondok Ungu sebagai tahap akhir pengalihan kewenangan.
Langkah itu menjadi penutup rangkaian proses yang telah berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan daerah dengan tujuan menciptakan tata kelola pelayanan air minum yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi kepada masyarakat.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa penandatanganan BAST tersebut merupakan penyelesaian akhir dari seluruh tahapan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Hari ini penyerahan secara keseluruhan apa yang disesuaikan dengan perjanjian. Ini menjadi satu model bagaimana proses itu berjalan dengan baik dan lancar dari sisi administrasi maupun teknis. Hari ini tuntas,” kata Tri, Senin (20/6/2026).
Tri menjelaskan bahwa setelah proses serah terima selesai, seluruh persoalan operasional maupun teknis tidak lagi menjadi tanggung jawab antar-pemerintah daerah, melainkan diselesaikan secara profesional melalui mekanisme kerja sama antar-BUMD.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memangkas proses birokrasi sehingga pengembangan perusahaan daerah dan pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat.
“Kalau masih bergabung, kebijakannya memperlambat proses pengembangan BUMD. Misal saat mau kerja sama dengan pihak ketiga, harus ada persetujuan dua kepala daerah dan prosesnya panjang. Sekarang dua Perumda ini mobilitasnya bisa lebih tinggi dan target 47 persen warga Kota Bekasi tercover air bersih dalam lima tahun ke depan bisa tercapai,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa penyelesaian proses pemisahan aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, proses tersebut memang membutuhkan waktu cukup panjang karena melibatkan berbagai tahapan serta pergantian kepemimpinan di kedua daerah.
“Kita ingin semuanya terakomodir untuk masyarakat. Secara administrasi juga kalau aset kita ada di kota, atau aset kota ada di kita kan susah. Makanya tahapan demi tahapan kita selesaikan, walaupun agak lama dan berganti beberapa kepala daerah, tapi tujuannya baik agar pelayanan masyarakat terpenuhi,” tutur Asep.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera melakukan evaluasi terhadap kondisi permodalan dan stabilitas keuangan Perumda Tirta Bhagasasi setelah penyerahan dua cabang tersebut.
Evaluasi itu akan dilakukan bersama jajaran teknis dan manajemen perusahaan guna memastikan operasional perusahaan tetap berjalan optimal.
“Kami akan segera melakukan rapat internal bersama tim teknis dan jajaran Perumda untuk membahas penyesuaian setelah penyerahan dua cabang ini,” jelas Asep.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Ali Imam Faryadi menyampaikan bahwa perusahaan kini memprioritaskan proses transisi dan integrasi manajemen pada Cabang Kota dan Cabang Pondok Ungu.
Fokus tersebut mencakup penyesuaian sistem kerja, sumber daya manusia, serta tata kelola organisasi agar pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan tanpa gangguan.
“Menerima dua cabang ini bukan sekadar benda mati, tapi banyak hal yang harus kita sesuaikan dari manajemen Bhagasasi ke manajemen kami di Tirta Patriot, terutama aspek pegawai dan sistem. Satu hingga dua bulan ke depan fokus kami adalah memanajemen masuknya dua cabang ini,” pungkas Ali.
Rampungnya pemisahan aset dan wilayah pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi dengan Perumda Tirta Patriot menandai berakhirnya proses administrasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi berharap penyelesaian tersebut menjadi fondasi bagi percepatan pengembangan layanan air bersih, peningkatan profesionalisme pengelolaan BUMD, serta perluasan akses air minum layak bagi masyarakat di kedua wilayah. (*)














