Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan Kota Bekasi secara resmi mengambil sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat komitmen seluruh unsur pelaksana dalam menyukseskan Program Strategis Nasional melalui percepatan sertipikasi tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kota Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir mengatakan pengambilan sumpah dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
“Kegiatan pengambilan sumpah ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor 225/SK-32.75.HP/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026 tentang Perubahan Ketiga Penetapan Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2026,” kata Tarbarita.
Ia menjelaskan perubahan penetapan lokasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan tahapan PTSL di sejumlah wilayah Kota Bekasi.
Oleh karena itu, seluruh panitia dan satuan tugas yang telah dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa setiap unsur yang tergabung dalam Panitia Ajudikasi memiliki peran strategis dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL Tahun 2026,” ujarnya.
Dalam arahannya, Tarbarita juga menekankan camat, lurah, serta perangkat kelurahan merupakan ujung tombak pelaksanaan program di tingkat wilayah.
“Peran tersebut dinilai penting untuk membangun partisipasi masyarakat, mendukung sosialisasi, menyediakan data awal pertanahan, hingga memastikan validasi subjek dan objek tanah berjalan secara tepat sehingga potensi sengketa dapat diminimalkan,” paparnya.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi juga meminta Ketua Tim Ajudikasi Tim 1 dan Tim 2 agar mampu mengoordinasikan seluruh tahapan teknis pelaksanaan PTSL secara terstruktur.
Kepemimpinan yang efektif dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya instruksikan kepada Ketua Tim Ajudikasi Tim 1 dan Tim 2 untuk memimpin, mengoordinasikan, serta mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan teknis di lapangan secara cermat, terstruktur, dan akuntabel,” ujarnya.
Tarbarita juga mengingatkan Satuan Tugas Fisik agar melaksanakan pengukuran bidang tanah secara teliti dan sesuai standar teknis pertanahan.
Ketelitian dalam proses pengukuran menjadi salah satu aspek penting untuk menghasilkan data spasial yang akurat sebagai dasar penerbitan sertipikat.
“Laksanakan pengukuran bidang tanah dengan teliti, akurat, dan sesuai dengan standar teknis pertanahan,” pesannya kepada Satgas Fisik.
Lebih lanjut, Tarbarita menilai keberhasilan Program PTSL tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis masing-masing petugas, tetapi juga membutuhkan sinergi lintas sektor.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Tim Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan dinilai menjadi kunci dalam mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Keberhasilan program strategis nasional ini tidak akan tercapai tanpa adanya sinergi yang solid, koordinasi yang intensif, serta integritas tinggi dari seluruh lini,” pungkasnya. (*)












