ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home Hukum

Tuntutan 1,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida

Redaksi by Redaksi
November 14, 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Tuntutan 1,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida

Rotasi.co.id – Pemeriksaan saksi dan ahli perkara sumpah palsu Ike Farida dinyatakan selesai pada Jumat (8/112024) lalu, dan pada hari ini, Rabu (13/11/2024) sidang mendengarkan penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU membacakan surat tuntutan terhadap Ike Farida yang berisikan pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.

Sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU pada awal persidangan, Senin (23/9/2024) lalu, dinyatakan bahwa perbuatan Ike Farida diancam pidana dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun.

JPU membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dalam tahap pembuktian, mulai dari saksi pelapor (pengembang), mantan kuasa hukum Ike Farida pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, mantan kuasa hukum Ike Farida pada proses tingkat pertama tahun 2015 dan tingkat banding tahun 2016. JPU juga membacakan keterangan saksi dari Kanwil BPN DKI Jakarta, KUA Makasar Jakarta Timur, dan keterangan ahli digital forensik serta dua ahli Pidana.

“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui Whatsapp Group,” Kata JPU yang membancakan tuntutan, Rabu (13/11/2024).

Kemudian JPU juga membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami dan Adik Kandung Ike Farida, mantan kuasa hukum Ike Farida tingkat Banding tahun 2016 dan pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, serta tiga ahli pidana.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.

JPU kemudian menyampaikan tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Dr. Ike Farida., SH., L.LM., bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP.

RELATED POSTS

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis

JPU juga menuntut agar Menjelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ike Farida, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” imbuh JPU.

JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT. EPH.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan Ike Farida kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian pledoi.

“Kami berharap, nanti ketika tim kuasa hukum memberikan pledom, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memperbaiki tuntutannya,” Kata terdakwa Ike Farida.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.
Pernyataan Nurindah tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Siholoho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024).

“Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office. Kami heran mengapa Ike Farida mau mengakui hasil kemenangan Peninjauan Kembali tetapi tidak mau mengakui prosesnya”, tutur Lammarasi didampingi Bambang, Jumat (25/10/2024).

Keterangan Saksi Nurindah dan kuasa hukum Saksi dibantah oleh Ike Farida. “Saya tidak pernah menghadiri persidangan dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali, jadi saya tidak mengetahui bukti apa saja yang sudah digunakan sebelumnya. Nurindah dan Yahya sudah kami laporkan kepada Peradi karena diduga melakukan pelanggaran etik”, Ujar Agustias.

Sementara itu, ahli digital forensik Saji Purwanto yang dihadirkan JPU pada Rabu (30/10/2024), menjelaskan bahwa ahli telah memeriksa percakapan antara Nurindah dengan Ike Farida dalam rentang waktu Februari – Desember 2020, yang pada pokoknya berhubungan dengan pengajuan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum Ike Farida yang diwakili Nurindah.

“Saya memeriksa percakapan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum”, kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).

Dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.

Tags: Ike FaridaJPUPN Jakarta SelatanSumpah Palsu
ShareTweetPin
Redaksi

Redaksi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang
News

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

March 12, 2026
DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026
News

DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis
News

Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis

March 11, 2026
Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen pada Mudik Lebaran 2026
News

Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen pada Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta pada Puncak Mudik Lebaran 2026
News

Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta pada Puncak Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Informasi Pemutihan Sertipikat Tanah di Media Sosial Adalah Hoaks
News

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Informasi Pemutihan Sertipikat Tanah di Media Sosial Adalah Hoaks

March 9, 2026
Next Post
ATR/BPN Perluas Kerja Sama Cegah Konflik Pertanahan Ancam Negara

ATR/BPN Perluas Kerja Sama Cegah Konflik Pertanahan Ancam Negara

Menteri ATR/BPN Ancam Tangkap Sendiri Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Ancam Tangkap Sendiri Mafia Tanah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyahi, Budaya Minum Teh Khas Betawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekasi Sharia Festival 2026: Tren Fashion Earth Tone Dominasi Panggung Modest Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Quantis Club Bekasi Hadir di Bekasi, Pusat Olahraga Modern untuk Gaya Hidup Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

March 12, 2026
DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis

Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis

March 11, 2026
Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen pada Mudik Lebaran 2026

Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen pada Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta pada Puncak Mudik Lebaran 2026

Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta pada Puncak Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.