Rotasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.
Ketiganya adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM sebagai Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), dan AZ, mantan Kepala Dinas Dispora sekaligus pengguna anggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung selama beberapa bulan, dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ryan saat konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Haryono, menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan alat olahraga senilai Rp4,9 miliar yang dibiayai dari APBD tahap I. Dalam pelaksanaannya, PT CIA yang dipimpin AM diduga tidak melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit awal, ditemukan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan perbandingan harga nyata dan invoice yang kami kumpulkan dari lapangan,” ungkap Haryono.
AZ, mantan Kadispora, diduga berperan aktif dalam mengarahkan penunjukan penyedia serta menerima imbalan dari proyek tersebut. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga termasuk raket, bola voli, dan perlengkapan silat dan tinju.
“Barang-barang ini akan diuji untuk memastikan kesesuaian kualitas dan harga dengan yang tercantum dalam kontrak,” jelas Haryono.
Terkait aliran dana korupsi, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.
“Jika ditemukan pihak lain yang terlibat atau menerima manfaat dari tindak pidana ini, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegas Haryono. (*)













