Rotasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.
Proyek tersebut diusulkan dalam dua tahap, masing-masing melalui APBD Murni dan APBD Perubahan, dengan total anggaran masing-masing sebesar Rp5 miliar. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan bayar pada pelaksanaan anggaran di tahap APBD Perubahan yang diajukan di akhir 2023.
“BPK telah merekomendasikan agar kekurangan sebesar Rp4,7 miliar dikembalikan ke kas daerah. Tapi hingga batas waktu 60 hari, pengembalian tidak dilakukan oleh pihak terkait,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Haryono, Kamis (15/5/2025).
Haryono juga menegaskan bahwa anggaran proyek ini murni berasal dari rencana kerja tahunan (Renja) Dispora, bukan berasal dari pokok pikiran (Pokir) DPRD.
“Yang pertama APBD murni, sedangkan yang kedua dari APBD bagi hasil pajak,” terang Haryono.
Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan anggota DPRD, Haryono mengungkapkan bahwa dua anggota dewan telah diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menerima manfaat dari proyek bermasalah tersebut. (*)













