Rotasi.co.id – Keputusan Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono tentang petunjuk teknis sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025-2026 telah menjadi stimulus yang memicu rasa marah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi.
Keputusan yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2025 itu berdampak melukai sekolah swasta dan justru menjadi bom waktu bagi keadilan dan aturan pemerintah. Namun, masih ada secercah harapan muncul dari sikap Wakil Walikota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.
Ayung Sardi Dauly, Sekretaris BMPS Kota Bekasi dalam jumpa pers Jumat (16/5/2025) di kantor BMPS Bekasi Selatan, mengungkapkan kekecewaan keputusan yang sangat menyayat teman-teman di swasta.
“Penetapan daya tampung di tahun 2025-2026 ini untuk taman kanak-kanak itu 20 siswa perombel (Rombongan Belajar), sekolah dasar itu 32 siswa perombel, sekolah menengah pertama itu 44 siswa perombel. Ini sangat bertentangan dengan Permendikbud (Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan) nomor 1 tahun 2010, SMP itu adalah 32, SD itu adalah 28 dan TK itu 18,” jelas Ayung.
Lebih lanjut, Ayung mengungkapkan kejanggalan yang tidak logis lainya.
“Sesuai dengan Permendikbud ikut nomor 17 tahun 2017, sudah disepakati di tahun 2024 itu sudah 40 siswa perombel, kemudian tahun 2025 ini harusnya 38, tahun 2026 nanti itu di 36. Tapi dengan keluarnya keputusan Walikota, dimana tahun ini ditetapkan 44 siswa perombel,” paparnya kecewa.
Skala kekecewaan BMPS Kota Bekasi semakin mendalam karena keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan BMPS Kota Bekasi dalam proses pembahasan.
“Padahal sebelum-sebelumnya dalam penyusunan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) itu BMPS itu selalu dilibatkan, diundang untuk pembahasan,” terang Ayung.
Terkait keluarnya keputusan ini, permohonan audiensi BMPS Kota Bekasi kepada Walikota dan Ketua DPRD yang terabaikan, justru cenderung menjadi itikad tidak baik dari Walikota dan DPRD karena tidak mau berdialog dengan BMPS Kota Bekasi.
“Kami bulan Maret itu sudah mengajukan permohonan audiensi, baik kepada Walikota Bekasi maupun kepada Ketua DPRD dan sampai saat ini belum ada jawaban,”ujar Ayung penuh tanya.
Sebelumnya, Pudio Bayu, Ketua BMPS Kota Bekasi sempat mengungkapkan adanya informasi sepihak. Bahwa, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyatakan telah berkoordinasi dengan BMPS dalam rapat dengan DPRD.
“Ternyata sesungguhnya Disdik tidak pernah melakukan koordinasi dengan kami. Maka dalam hal ini kami simpulkan bahwa Disdik itu melakukan kebohongan publik, menyampaikan berita bohong,” tegas Ayung.
Meskipun BMPS Kota Bekasi seakan terabaikan, Ayung mengungkapkan, secara terpisah kami juga mengajukan permohonan kepada Wakil Walikota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe.
“Pada saat itu kami diterima dan kami juga menyampaikan keluhan yang kami rasakan dan pada saat itu beliau mengatakan ya, beliau akan berkoordinasi dan mengikuti kemauannya BMPS dan mempertahankan MOU yang sudah ditanda tangani pemerintah sebelumnya,” ungkapnya.
Dukungan dari Wakil Walikota Bobiho memberikan peluang untuk memulihkan kekecewaan BMPS Kota Bekasi.
Sikap bijak BMPS Kota Bekasi dengan menempuh langkah hukum positif terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan juga sekaligus selaku ketua penerimaan murid baru di tingkat Kota Bekasi tahun ini, adalah sebagai bentuk respon kekecewaan BMPS dengan keputusan Walikota tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2025-2026.
“Jadi, untuk itu nanti terhadap hal-hal itu kami akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi
dan juga sekaligus selaku ketua penerimaan murid baru di tingkat Kota Bekasi tahun ini,” pungkas Ayung.
Jumpa pers yang dihadiri Ayung Sardi Dauli, Sekretaris BMPS Kota Bekasi. Ketua BMPS Pudio Bayu, Bendahara BMPS Siti Munawaroh, Anggota Dewan Pengawas BMPS Dino Sidi, Wakil Sekretaris Pak Hermawan, Kepala Sekolah SMP Amar Maruf dan Ketua Yayasan-Yayasan beserta Kepala Sekolah SMP Swasta yang merasa keberatan dengan keputusan Kota. Tanpa ada perbicaraan dengan BMPS, langsung disosialisasikan kepada masyarakat. (gam)














