Rotasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi Berantas Jaya 2025.
Pada jumpa dengan awak media yang disampaikan hari ini, Jumat (23/5/2025) Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 3 kg ganja dan 23 ribu butir obat-obatan berbahaya di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Bekasi.
”Kita amankan di 6 TKP yang ada di Bekasi Kota, kita amankan 6 tersangka kemudian juga masih ada 12 Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Pol Kusumo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk kasus obat-obatan berbahaya.
Sementara untuk kasus peredaran ganja, ancaman hukumannya mencapai 6 hingga 20 tahun penjara.
Kombes Pol Kusumo menjelaskan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya ini banyak ditemukan di toko-toko kelontong, kios pulsa, dan tempat usaha kecil lainnya yang terkadang menyamarkan aktivitas ilegalnya.
”Mereka memang berkamuflase, ada jual klontong, kemudian juga jual pulsa HP dan lain sebagainya tetapi ternyata ada jual obat-obat yang bahaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pengedar ganja yang berhasil ditangkap telah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan hingga 1 tahun.
Barang bukti ganja sendiri diamankan di wilayah Depok. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
”Jadi sekali lagi, kaitan ini kami mohon masukkan juga. Kalau memang ada seperti itu silakan disampaikan kepada kita. Kita akan menindak, agar kita amankan. Kita tangkap mereka,” tegas Kombes Pol Kusumo.
Polisi berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya. (gam)














