Rotasi.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RAP karena menyebarkan cara pembuatan bom molotov melalui media sosial untuk digunakan dalam aksi demonstrasi.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menemukan sejumlah grup WhatsApp (WAG) yang berisi panduan pembuatan bom molotov beserta daftar komposisi bahan yang diperlukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa RAP berperan aktif dalam menyebarkan informasi berbahaya tersebut.
“Perannya adalah membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Kemudian Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menuturkan bahwa RAP dikenal dengan julukan “Profesor R” di kalangan kelompoknya.
Julukan itu muncul karena ia dianggap ahli dalam memberikan instruksi pembuatan bom rakitan sederhana.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membuat tutorial. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan juga berperan sebagai koordinator titik distribusi bom molotov di lapangan,” jelas Gilang.
Menurutnya, keberadaan RAP cukup berbahaya karena bukan hanya menyebarkan informasi, tetapi juga mengatur pola distribusi bahan peledak rakitan di beberapa lokasi strategis.
Hingga kini, RAP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
RAP dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menjeratnya mencakup pidana penjara bertahun-tahun mengingat aksinya berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya mencegah eskalasi kericuhan dalam aksi demonstrasi.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan ajakan anarkis maupun penyebaran informasi yang berpotensi memicu kekerasan.
Aparat juga meminta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Penyebaran konten berbahaya tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga dapat berimplikasi serius terhadap hukum. (*)














