ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home Hukum

Polda Metro Jaya Amankan RAP, Penyebar Cara Membuat Bom Molotov

Rotasi by Rotasi
September 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Metro Jaya Amankan RAP, Penyebar Cara Membuat Bom Molotov

Rotasi.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RAP karena menyebarkan cara pembuatan bom molotov melalui media sosial untuk digunakan dalam aksi demonstrasi.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menemukan sejumlah grup WhatsApp (WAG) yang berisi panduan pembuatan bom molotov beserta daftar komposisi bahan yang diperlukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa RAP berperan aktif dalam menyebarkan informasi berbahaya tersebut.

“Perannya adalah membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Kemudian Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menuturkan bahwa RAP dikenal dengan julukan “Profesor R” di kalangan kelompoknya.

Julukan itu muncul karena ia dianggap ahli dalam memberikan instruksi pembuatan bom rakitan sederhana.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membuat tutorial. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan juga berperan sebagai koordinator titik distribusi bom molotov di lapangan,” jelas Gilang.

Menurutnya, keberadaan RAP cukup berbahaya karena bukan hanya menyebarkan informasi, tetapi juga mengatur pola distribusi bahan peledak rakitan di beberapa lokasi strategis.

Hingga kini, RAP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

RELATED POSTS

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

Polisi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

RAP dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menjeratnya mencakup pidana penjara bertahun-tahun mengingat aksinya berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya mencegah eskalasi kericuhan dalam aksi demonstrasi.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan ajakan anarkis maupun penyebaran informasi yang berpotensi memicu kekerasan.

Aparat juga meminta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Penyebaran konten berbahaya tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga dapat berimplikasi serius terhadap hukum. (*)

Tags: aksi demo ricuhkeamanan demonstrasiPasal 160 KUHPpenangkapan pelaku bom molotovpenyebaran informasi berbahayaPolda Metro JayaPolisi tangkap penyebar bom molotovRAP profesor Rtutorial bom molotovUU ITE
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Hukum

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026
Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng
Hukum

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

July 27, 2026
Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

July 17, 2026
Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi
Hukum

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

July 16, 2026
Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas
Hukum

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

July 10, 2026
Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK

June 30, 2026
Next Post
Sertipikat BMN Jadi Bukti Sinergi ATR/BPN dan Kejaksaan Lindungi Aset Negara

Sertipikat BMN Jadi Bukti Sinergi ATR/BPN dan Kejaksaan Lindungi Aset Negara

Cara LinkedIn Ads Membantu Bisnis B2B Mendapatkan Leads Berkualitas

Cara LinkedIn Ads Membantu Bisnis B2B Mendapatkan Leads Berkualitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Naik Tiap Tahun, Pengidap HIV di Kota Bekasi Kini Tembus 5500 Orang

Naik Tiap Tahun, Pengidap HIV di Kota Bekasi Kini Tembus 5500 Orang

October 21, 2026
Kantor Pertanahan Kota Bekasi Salurkan Ganti Kerugian untuk 15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Salurkan Ganti Kerugian untuk 15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal

October 21, 2026
Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

October 20, 2026
Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

October 19, 2026
Cara Mengakses Peta Bidang Tanah dan Zona Nilai Tanah di Bhumi ATR/BPN

Cara Mengakses Peta Bidang Tanah dan Zona Nilai Tanah di Bhumi ATR/BPN

October 16, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Naik Tiap Tahun, Pengidap HIV di Kota Bekasi Kini Tembus 5500 Orang

Kantor Pertanahan Kota Bekasi Salurkan Ganti Kerugian untuk 15 Bidang Tanah Flyover Bulak Kapal

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.